“Barang bukti sabu yang berhasil disita bulan Januari-Februari kurang lebih 776,72 gram dan obat pil THD sebanyak 6.454 butir. Ini belum termasuk yang baru disita oleh Polres Banggai sebanyak 359,45 gram yang diungkap tanggal 13 Maret 2023 kemarin,” jelasnya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sulteng dan jajaran tidak terlepas adanya infornasi yang diberikan masyarakat dan ini akan menjadi komitmen Polda Sulteng untuk menyatakan perang terhadap narkoba.
“Kami bersama jajaran akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba guna menciptakan harkamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sulteng,” tandasnya. (***)