Hukum  

Polda Sulteng Sikat Jaringan Narkoba Tatanga-Sausu, 100 Gram Sabu Disita

Pelaku dan Barang Bukti Pengungkapan Narkoba Jaringan Tatanga-Sausu

Palu, VoxNusantara,- Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika meskipun tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H. Dalam waktu tiga hari, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar dan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai 100,64 gram.

Jaringan Peredaran Narkoba Tatanga-Sausu Terungkap

Menurut AKBP Sugeng Lestari, tersangka RO memperoleh sabu dari wilayah Tatanga, Palu, dan berencana mendistribusikannya ke Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Tertangkapnya ketiga tersangka ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan aktif memberikan informasi kepada kami,” ujar Sugeng.

Dua Pengungkapan Besar dalam Tiga Hari

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Palu. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni AM (31), warga Jalan Kimaja Palu, dan MN (33), warga Jalan Pandang Jakaya Palu. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 50 gram.

Tak berhenti di situ, pengungkapan kedua terjadi dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 WITA. Kali ini, penangkapan dilakukan di salah satu homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Palu. Tersangka berinisial RO (34), yang beralamat di Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, tak berkutik saat diringkus aparat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 50,64 gram.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rutan Polda Sulteng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sulteng tetap siaga dan tak mengenal kompromi dalam memerangi narkotika, bahkan di tengah bulan suci Ramadhan. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. *

Sumber: Humas Polda Sulteng