Palu, VoxNusantara,– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri.
Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri, yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa AKP M terbukti terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi dengan meminta sejumlah uang.
“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terlibat sebagai calo penerimaan anggota Polri,” ujar Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (8/2/2025).
Kasus ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya penerimaan anggota Polri. AKP M meminta uang sebesar Rp 175 juta kepada korban dengan janji meloloskan peserta seleksi Bintara Polri.
Polda Sulteng Berkomitmen Bersihkan Praktik Percaloan
Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik percaloan.
“Langkah ini menjadi momentum bagi Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang merusak citra institusi serta menghilangkan stigma negatif ‘Masuk Polri Bayar’,” tandasnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua calon peserta seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan praktik KKN dalam proses seleksi.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan percaya dengan janji calo. Masuk Polri itu gratis, seleksi dilakukan secara transparan dan profesional,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.*
![](https://voxnusantara.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20241225-WA0034.jpg)
![](https://voxnusantara.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20250115-WA0134.jpg)
![](https://voxnusantara.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250127-WA0075.jpg)