Sugeng juga menyebutkan bahwa penanganan kasus TPPO membutuhkan kerjasama dari seluruh instansi terkait sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para korban TPPO. Masing-masing instansi akan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.
Selain itu, Sugeng, yang juga menjabat sebagai Kasubsatgas Humas Satgas TPPO, menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sinergi antara Polda Sulteng dan para stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan perlindungan pekerja migran, serta penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.*** (ycn)