Berita  

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu, Selamatkan 22 Ribu Jiwa

Ft: Humas Polda Sulteng

Palu, VoxNusantara,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam operasi yang berlangsung di empat lokasi berbeda di Kota Palu.

Operasi ini dilakukan secara bertahap dan mengamankan dua tersangka berinisial MF (20) dan MZ (47). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial LN (25) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA, tim Subdit 3 Ditresnarkoba mengamankan tersangka MF di wilayah Kelurahan Watusampu. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang dua paket sabu yang dibawanya.

Pengembangan Kasus: Temuan 11 Paket Sabu dan 4 Kg Tambahan

Dari hasil interogasi terhadap MF, petugas melacak dan menangkap tersangka MZ di sebuah kos di Jalan Garuda pada pukul 19.00 WITA. MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah LN yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk dan berhasil menemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan pada dini hari (Selasa, 8 April 2025 pukul 01.30 WITA) di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman, dan ditemukan 4 kilogram sabu tambahan yang disembunyikan di dapur.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram sabu. Berdasarkan perhitungan, satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, sehingga kita berhasil menyelamatkan lebih dari 22.061 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Djoko.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka MZ mengaku mengambil sabu dari wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS, dengan modus menjemput, menyimpan, dan menyerahkan barang haram yang diduga berasal dari Malaysia.

Ancaman Hukuman Berat dan Peringatan untuk Jaringan Narkoba

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Polda Sulteng berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari jerat narkoba, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia. *

Sumber: Humas Polda Sulteng