[adrotate group="1"]

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan Tujuh Ton Solar Hendak Dibawa ke Malut

  • Bagikan
(F. Humas Polda Sulteng)

Palu,voxnusantara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Ditpolairud gagalkan dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solah sebanyak tujuh ton yang diduga hendak dibawa ke wilayah Provinsi Maluku Utara.

“Sebanyak kurang lebih tujuh ton BBM solar yang hendak akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut) digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng,” kata Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulteng, dalam rilisnya di Palu, Senin (18/4/2022).

Ia mengatakan dugaan penyeludupan BBM tersebut berhasil digagal oleh Kapal Patroli KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulteng saat melakukan patroli di wilayah laut Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Jumat (15/4/2022) sore.

“Mencurigai adanya kapal kayu tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digeledah ditemukan ratusan jerigen berisi BBM subsidi jenis solar,” katanya.

Didik menegaskan, BBM jenis solar yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau tujuh ton. “Pengangkutan BBM jenis solar itu tidak dilengkapi dokumen, dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Mantan Kapolres Kolaka ini katakan, dalam kasus ini telah diamankan empat orang, yang didapati berada dalam kapal pembawa BBM solar itu dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar,” ujarnya.***

Penulis: Sumber: Humas Polda SultengEditor: Sulapto
  • Bagikan