Palu, VoxNusantara,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7), saat satu unit speed boat yang membawa narkotika tersebut merapat di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean.
Operasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan, sejak Mei 2025, menyusul laporan dari masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dari Malaysia ke Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami sejak awal Mei. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan ini,” ujar Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7).
Ia mengungkapkan, jaringan yang dibongkar kali ini merupakan sindikat lama yang telah diburu sejak 2021. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan dua karung berisi masing-masing 15 paket besar narkotika jenis sabu, dengan total berat sekitar 30 kilogram.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47), dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JK terlebih dahulu berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan dengan kapal perintis. Dari sana, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Bersama HS, ia kemudian menyeberang ke Semporna, Malaysia, menggunakan speed boat untuk mengambil narkotika dari seseorang yang disebut sebagai anak buah dari “Saudara G”, pengedar narkoba jaringan internasional.
Setelah menerima sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka mengajak S yang ikut menumpang dalam speed boat tersebut.
“Mereka sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi selama operasi penyelundupan,” tambah Sembiring.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk pelaku utama yang berada di luar negeri.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Sembiring juga menyampaikan bahwa penyitaan 30 kilogram sabu ini berarti menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika, jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkasnya. *
Sumber: Humas Polda Sulteng