Morowali,VoxNusantara.com- Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulteng menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H, terkait pengungkapan para tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di dua lokasi berbeda, Senin Siang 26 Agustus 2024.
Pengungkapan pertama Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah.
Wakapolres Morowali mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Salah seorang tersangka oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MH Alias A (39) dan istrinya berinisial R (38),” kata Kompol Awaluddin.
Ia menjelaskan, pnggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, kata Dia, polisi menemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa plastik di kamar mandi.
“Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit handphone, kaca pireks, dan pipa plastik,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Palu yang dipanggil “Yuu”, MH alias A dan R mengaku memesan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Pasangan suami istri ini terakhir kali mengonsumsi sabu pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 Wita.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kedua Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, pukul 06.00 Wita, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RA (22), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa ada sebuah paket yang dikirim dari Palu dicurigai berisi narkotika.
Setelah paket tersebut diambil oleh tersangka di agen travel.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari tersangka ditemukan 95 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24,06 gram.
Tersangka RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Palu berinisial “A,” dan rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Morowali.
RA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.
Polres Morowali terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna mendukung upaya ini.**