[adrotate group="1"]

Pj. Bupati Parimo Klaim Belum Menerima Surat Undangan Pemanggilan

  • Bagikan

Palu,VoxNusantara.com- Pejabat Sementara (Pj) Bupati Parigi Moutong, (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Richard Arnaldo mengklaim bahwa Dirinya belum menerima surat undangan dari penyidik Kejaksaan Agung. Hal tersebut dikatakan Richard menanggapi terkait tidak hadirnya Ia saat di panggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan pada, Kamis 16 Januari 2025.

“Undangannya belum saya terima pak. Dan saya juga baru tau di undang dari medianya bapak,” jawab Pj saat di konfirmasi media ini, Senin malam (20/1/25).

Ia juga menjelaskan jika misalnya Ia dapat undangan untuk tanggal 16 Januari kemarin juga mungkin akan meminta penjadwalan kembali.

“Kalau saya dapat undangannya untuk tanggal 16 Januari kemarin juga mungkin saya akan minta penjadwalan kembali, karena saya harus mengikuti evaluasi Pj Bupati TW 1 periode kedua sebagai Pj Bupati, (Total evaluasi yang kelima saya sebagai Pj Bupati) di Inspektorat Jendral Kemendagri,” ujarnya.

“Karena kami sebagai Pj Bupati di evaluasi tiap 3 bulan di Jakarta. Terjadwal evaluasi tersebut tanggal 17 jam 9 pagi. Jadi pasti juga kalo saya ada undangan tersebut akan meminta penjadwalan kembali,” tandasnya.

Perlu diketahui, pada Kamis, 16 Januari 2025, Pj. Bupati Parimo yang juga menjabat Kadis Perindag Provinsi Sulteng tahun 2023 dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung ke Kantor Kejati Sulteng tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 yang saat ini ditangani jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi tersebut pada hari Kamis, 16 Januari 2025 namun tidak menghadiri panggilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa ada pemanggilan terhadap Pj Bupati Parimo untuk dimintai keterangan.

“Ia ada pemanggilan oleh penyidik Kejagung untuk datang ke Kejati Sulteng pada Kamis 16 Januari 202t kemarin,” ujar Laode, Senin (20/1/25).

Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023.

“Saat ini memang kasus itu sedang ditangani oleh jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun, pemangilan itu Ia tidak hadir, entah apa alasannya,” tegasnya.

Penulis: Yohanes

  • Bagikan