Palu,VoxNusantara.com– Penambangan Tampa Izin (PETI) atau Tambang Ilegal yang menggunakan alat berat, di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) patut untuk dipertanyakan. Bagaimana tidak? Aktivitas PETI tersebut menghancurkan program yang telah di buat Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan Swasembada Pangan (Ketahanan Pangan).
Bahkan, ali-ali mengatakan PETI tersebut sudah memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Faktanya, IPR tersebut hanya sebuah nama, tapi yang mengerjakan adalah para pemilik modal. Jika memang PETI tersebut adalah milik rakyat, maka tidak ada alat berat ataupun pemodal dalam aktivitas tersebut. Namun, fakta lapangan menunjukan ada tiga alat berat yang diturunkan untuk kegiatan PETI tersebut.
PETI ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Usman Laminu, kepada awak media mengatakan bahwa memang dasar PTUN itu ada, namun bukan berarti itu bisa dilakukan. Kecuali tidak ada surat bupati atau keterangan-keterangan lain.
“Tentu kalau itu barang legal tidak ada lagi yang dipertanyakan oleh bupati, dan OPD-OPD yang lain. Kalau sistemnya sudah terbentuk apa bole buat, tapi inikan belum, mereka juga otomatis mungkin-mungkin di ESDM sana tidak diterbitkan,” katanya, beberapa waktu lalau.
Usman mengatakan, mereka inikan sekarang ketakutan, jika kita minta bertanggung jawab. Lalu siapa yang bertanggung jawab? izinnya apa semua. “Saya dalami semua seperti apa di ESDM sana, seperti apa di lingkungan hidup, dan ternyata jawabannya tidak konek kabupaten dan provinsi. Mereka ini mau lempar tanggung jawab,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, mereka menggusur kebun durian, sementara kebun durian ini program pemerintah Pak Prabowo terkait ketahanan pangan, hortikultura, dan sekarang mereka babat, dan itu sudah tidak sesuai aturan dan sudah bertentangan dengan program. Dan ini juga sudah bertentangan dengan apa yang dikatakan bapak gubernur waktu pengukuhan persatuan asosiasi petani durian yang ada di Parimo.
“Sekarang mereka sudah gali, jadi saya tidak mau ada Kayuboko kedua di Buranga ini. Kenapa, itukan sudah terlanjur begitu mau apa lagi. Sekarang kenapa, karena pejabat tidak objektif, tidak jujur sama rakyat, ada apa ketika masyarakat ba gonggong mereka pada diam, pada tidur. Dan saya te mau terjadi di buranga lagi, ini kita pada berkoar-koar tapi semua pada tidak tau,” ungkapnya.
Bahkan, Ia juga menyingung bahwa terkait dengan Buranga, ini Ko J kan tau saja modelnya yang ingin menguasai Buranga. “Tau saja sendiri dia pe model, dia maunya kuasi Buranga. Bukan cuman dia pemodal disini, semua banyak, yang mau jujur sama kita rakyat disini. Kita ingin yang jujur, yang kerja betul-betul fer,” tegasnya.
Bahkan Ia juga menekankan bahwa Koperasi dibentuk hanya nama koperasi, tapi tidak ada sosialisasi. “Tidak ada masyarakat disini, tapi dia ambil KTPnya, sedangkan dia tidak tau apa fungsinya,” ujarnya.
Ia menguraikan, IPR itu masyarakat yang kelola, terkecuali dalam bentuk IUP itu baru wajar. “Nah ini IPR harusnya semua masyarakat yang kelola, tapi kenyataanya sekarangkan betul-betul tidak ada, fatal sama sekali. Karena mungkin ini juga anggotanya termaksud Kades. Mereka kan hanya pikir kantongnya yang tak isi, tapi mereka tidak tau rakyat yang jadi korban nantinya,” tegasnya lagi.
“Ko J ini tidak pernah kelihatan, hanya namanya saja yang didengar, dan tidak pernah silaturahmi sama masyarakat. Kalau memang dia betul- betul objektif jangan kasi perang orang di lapangan, jangan kasi berseteru orang dilapangan,” tandasnya.**
Penulis: Yohanes