Pertemuan Dengan Menhut, Gubernur Anwar Fokus Pulihkan Hutan Dari Tumpang Tindih Dengan IUP

Jakarta, VoxNusantara,- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan komitmennya untuk mengatasi ketimpangan tata ruang hutan yang selama ini kerap tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Rabu (16/7/2025) Anwar Hafid menegaskan pentingnya penataan ulang tata kelola hutan agar lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.

Anwar Hafid menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan memiliki pandangan yang sejalan dengannya, yakni bahwa hutan harus dikembalikan dari cengkeraman tambang. Sebab, hutan memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.

“Penataan tata kelola hutan yang berkaitan dengan pertambangan menjadi perhatian serius Pak Menteri. Beliau sangat concern terhadap pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” ujar Anwar Hafid pada Rabu (17/7/2025).

Gubernur menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Menurutnya, investasi di sektor pertambangan tetap dapat berjalan, namun harus dikawal dengan prinsip kelestarian alam.

“Sulawesi Tengah tidak alergi terhadap investasi. Namun, investasi harus taat dan patuh pada aturan tata ruang hutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Aturan ini dibuat agar investasi tetap berjalan, sementara masyarakat tetap bisa mengambil manfaat dari hutan,” jelasnya.

“Dengan demikian, investasi bisa berjalan dan hutan tetap lestari sehingga bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” tegas Anwar Hafid.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Gubernur Anwar Hafid dalam menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, sekaligus memastikan bahwa potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah dapat dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.

Dengan dukungan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti berbagai persoalan tata ruang dan perizinan melalui pendekatan kolaboratif serta evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang ada, guna mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan di masa mendatang.*

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Sulteng