[adrotate group="1"]

Perkembangan Ekonomi Sulteng Ditentukan Visi Pemimpin

  • Bagikan
Ket.foto: Amin Badawi/sumber foto: Ami.

Amin Badawi mengunkap data, bahwa pelaku UMKM dan Koperasi yang selalu dikatakan tulang punggung pembangunan ekonomi kerakyatan dalam 10 tahun terakhir di Sulawesi Tengah tercatat sebanyak 704.849 unit. Ini satu kekuatan besar untuk menjadi motor penggerak mendinamisasi perputaran roda perekonomian, karena melibatkan populasi manusia sekitar 2.144.757 orang pelaku UMKM dan Koperasi atau 78 persen dari total penduduk saat ini 3.121.075 orang.

Dari 704.849 unit UMKM dan Koperasi lanjut Amin Badawi, merinci golongan usaha Mikro 412.300, Kecil 176.231, Menengah 114.118 dan Koperasi 2.200 yang didominasi 64 persen atau 457.605 unit usaha bergerak di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan di berbagai bidang.

Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Tengah di era tahun 1990-an ini mengungkapkan, pembangunan Sulawesi Tengah kedepan harus menjadikan ekonomi sebagai skala prioritas, karena ada 704.849 unit UMKM dan Koperasi yang di dalamnya melibatkan 2.144.757 orang sebagai potensi Human Resource Development bagi pemimpin daerah kedepan untuk melakukan lompatan kemajuan di sektor ekonomi. Jika UMKM dan Koperasi diberi kesempatan, peran dan peluang jadi agen pembangunan pensejahteraan ekonomi masyarakat.

“Potensi besar ekonomi daerah yang kita miliki lewat membaca data itu merupakan suatu peluang sekaligus tantangan bagi para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah  2024 – 2029 dan organisasi pengusaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Kerukunan Usaha Kecil Menengah Indonesia (KUKMI) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) daerah ini untuk memikirkan bersama terkait bentuk program dan strategi pemberdayaan,” sebut Amin Badawi.

Lebih lanjut kata Amin, bahwa dukungan dan support keberpihakan dari pemerintahan daerah yang diharapkan kedepan oleh pelaku UMKM dan Koperasi paling terpenting adanya Political Will lewat berbagai regulasi, seperti Peraturan Kepala Daerah di tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Daerah (PERDA).

Hal ini paling penting dibutuhkan dalam mengkondisikan terciptanya iklim berusaha yang kondusif bagi tetap eksisnya dan tumbuh kembangnnya pelaku UMKM dan Koperasi, disamping berbarengan upaya peningkatan sumber daya manusia pengelola, memudahkan persyaratan dapatkan modal dan akses jaringan pemasaran.

“Itulah peran dan tanggungjawab politik diperlukan dari calon pemimpin daerah kedepan, terkait visi bagaimana cara memajukan pembangunan ekonomi Sulawesi Tengah. Pemikiran dalam bentuk konseptual  inilah yang ingin diketahui oleh kalangan pelaku usaha UMKM dan Koperasi dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah  2024 – 2029 lewat penyampaiannya kepublik untuk menjadi bahan atau referensi diskursus,” sebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sulawesi Tengah ini.

  • Bagikan