Palu– Tak cukup bukti, penyidikan Perkara dugaan korupsi kasus jembatan IV Palu, yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan alias SP3. Penghentian kasus tersebut diakibatkan tak cukup bukti.
“Kita hentikan penyidikan perkara korupsi pembayaran ekskalasi pemerintah Kota Palu kepada PT Global Daya Manunggal (GDM). Ini kita hentikan akibat tak cukup bukti,” kata Kejati Sulteng, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH, MH, Rabu (30/6/21).
Dari penjelasan Reza, penyidikan tindak pidana korupsi pembayaran eskalasi harga pemerintah kota Palu kepada PT GDM tidak dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan. Hal ini disebabkan adanya alasan pembenar tidak selesainya tindak pidana, telah kedaluwarsa (verjaring) dan tidak cukup bukti.
Sehingga, perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 21 UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN maupun turut serta seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka penyidikan dihentikan, jelas Reza.
“Penghentian masing-masing berdasarkan, inisial ID, SP3 Nomor : Print-108/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 21 April 2021l, Ir. NMR, SP3 Nomor :Print-106/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 21 April 2021 dan Ir S, SP3 Nomor : Print-107/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 21 April 2021. Untuk itu, barang bukti (Babuk) juga akan dikembalikan lagi,” pungkasnya.
Reporter: Jhon