“Barang didapatkan pada pukul 14.55 WITA, kami langsung mengambil langkah meningkatkan pengamanan, menyisir seluruh area Rutan dan berkoordinasi dengan Polres Poso untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar pun menerangkan bahwa dalam kurun waktu Bulan Januari 2024 ini, jajaran Pemasyarakatannya telah menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak tiga kali, satu diantaranya dimasukan kedalam botol shampo yang terjadi di Lapas Ampana dan dua diantaranya dilempar dari luar tembok Rutan Poso.
“Bulan ini sudah ketiga kalinya yaa, 1 di Lapas Ampana dan 2 di Rutan Poso,” ungkapnya. (**)