[adrotate group="1"]

Pengurus Albentral Shooting Klub Resmi Dilantik, 9 Poin Penting Siap Dijalankan

  • Bagikan

Palu, VoxNusantara – Pengurus Albentral Shooting Klub masa bakti 2024 – 2028 resmi dilantik pada, Senin (9/12/24) malam, oleh Ketua Perbakin Kabupaten Sigi. Pelantikan dilaksanakan di Hotel BW Palu.

Dalam sambutan Ketua Albentral Shooting Klub, drg. Victorina Rebecca Ester Ruth menyampaikan, adapun pembentukan klub ALBENTRAL SHOOTING KLUB INI adalah pada dasarnya sama dengan klub – klub yang lain yang ada di kabupaten Sigi.

“Ini juga sekaligus selaras dengan visi dan misi dari PERBAKIN Kabupaten Sigi yaitu ingin meningkatkan prestasi dalam bidang olahraga khususnya olahraga menembak,” kata drg. Rebecca.

Ketua klub ALBENTRAL SHOOTING KLUB itu juga menjelaskan bahwa untuk menjalankan club ini tentu ada 9 poin yang akan kita laksanakan kedepannya. Dimana kesembilan program itu yakni, pertama menciptakan atlet yang berprestasi yang dapat membanggakan atau mengharumkan nama Kabupaten Sigi, dan bahkan kedepannya kami memiliki target berpartisipasi pada lomba tingkat
Nasional.

Selanjutnya, kedua memperkenalkan pada masyarakat bahwa olahraga menembak itu tidak hanya untuk kalangan muda saja, tetapi bisa juga untuk kalangan orang tua, serta ketiga mengedukasi masyarakat khusus kabupaten Sigi dalam menggunakan senapan untuk dipergunakan pada tempatnya serta tidak diperkenankan di perjualbelikan secara bebas, serta mengajak masyarakat yang memiliki unit senapan untuk mendaftarkan dirinya serta unitnya, agar terdata pada klub – klub yang aktif dibawah naungan PERBAKIN Kabupaten Sigi.

Kemudian, katanya, keempat, dengan banyaknya penggunaan senapan pada saat ini yang digunakan berburu secara liar, dengan ini kami KLUB ALBENTRAL mengajak kepada kita semua, bahwa senapan yang beredar saat ini tidak untuk digunakan berburu, tetapi hanya digunakan untuk perlombaan. Hal itu tertuang pada PERATURAN KAPOLRI No. 8 TAHUN 2012 Dalam pasal 4 ayat (3), disebutkan, bahwa senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk
kepentingan olahraga saja. Dalam pasal 5 ayat (3) bahkan disebutkan, bahwa senapan angin hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Kelima, adapun penggunaan senjata api itu juga di atur dalam PERATURAN KAPORI Nomor 82 Tahun 2004 yang dimana, bahwa : warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah
ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Untuk poin 6, dalam klub Albentral kami juga menyampaikan, bahwa kami telah memiliki 3 orang Anggota yang telah tersertifikasi khusus dalam bidang tembak reaksi ( TR ) yang dimana dapat kami manfaatkan sebagai intruktur,” tambahnya.

Sehingga, pada poin ketujuh kami merencanakan sekaligus mengagendakan, bahwa setiap anggota klub yang ingin menjadi atlet menembak harus memiliki sertifikasi terlebih dahulu khususnya dalam tembak reaksi ( TR ) yang dimana tujuan umumnya adalah membiasakan latihan untuk mahir, tidak lupa, dan
menciptakan rasa percaya diri serta konsentrasi penuh sehingga tidak menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan.

Poin delapan, lanjutnya, sebagai wadah untuk menyalurkan hoby secara tepat dan benar. Serta kesembilan sebagai wadah menyambung silaturahim, agar terciptanya kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Tengah khususnya di Kab. Sigi.

“Maka kami berharap bantuan dari pihak-pihak yang terkait untuk selalu mengingatkan kami, serta kami selalu membuka diri untuk menerima saran – saran yang positif demi tujuan yang sama ialah peningkatan prestasi dibidang olahraga menembak, serta
menciptakan kondisi keamanan dan kenyamanan khususnya bagi masyarakat kabupaten Sigi dan sekitarnya.

Senada dengan itu, Ketua Perbakin Kabupaten Sigi H. Jamaludin L. Nusu mengatakan bahwa dengan adanya club baru ini tentu diharapkan dibidang tembak reaksi dapat melahirkan atlet baru, yang bisa berkompetinsi di level daerah hingga nasional.

“Perbakin salah satu olahraga yang orang suka. Tentu kedepannya semoga melalui club baru ini dapat melahirkan atlet – atlet yang baru, yang kemudian dapat mengharumkan nama Kabupaten Sigi,” tandasnya.*

Penulis: Yohanes

  • Bagikan