Sulteng,VoxNusantara.com- Pengelola Pengembang property PT Tripta Inti Solusindo (PT. TIS) Feldi Inkiriwang dilaporkan ke Polisi oleh konsumennya karena tidak dapat mengembalikan uang pembelian tanah kavling sebesar Rp. 70 juta sesuai yang dijanjikan.
Melalui siaran persnya, yang dietrima media ini, Kamis (23/11/2023) korban menceritakan mulanya membeli dua bidang tanah kavling seharga total Rp. 135 juta dari Feldy, dengan rincian sebidang tanah dibayar cash dan sisanya akan dibayarkan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit.
Korban yang bernama Ayu Octa beserta suaminya Rizky mengungkapkan bahwa, Feldy menjanjikan bahwa surat-surat tersebut akan terbit dalam tiga bulan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pengembang tidak memenuhi janjinya.
“Kami mendengar dari keluarga yang kebetulan tinggal berdekatan dengan tanah yang saya beli sedang bermasalah. Namun pihak pengembang tidak pernah memberikan informasi itu kepada kami,” ungkapnya.
Setelah mendengar ada permasalahan pada tanah tersebut mereka pun menghubungi Feldi Inkiriwang pengelola lahan kapling. Dari situ akhirnya terungkap jika benar adanya terdapat permasalahan pada lahan yang dibelinya.
“Saya sempat menanyakan patok tanah yang saya pasang dicabut seseorang. Feldi mengatakan kepada saya mungkin itu kerjaan anak-anak. Namun, setelah masalah ini terungkap barulah kami paham jika patok tanah itu dicabut salah satu ahli waris tanah tersebut. Ada apa gerangan pengembang menyembunyikan hal ini dari kami,” ujar Rizky.
Karena tak ingin terlibat permasalahan, Rizky beserta istrinya menuntut pembatalan dan pengembalian uang. Sebab dirinya enggan membeli tanah yang tengah bermasalah.
Akhirnya pada tanggal (11/10/2023) dilakukanlah upaya pembatalan dan disepakati dana dikembalikan full oleh pengembang tanpa potongan.
“Sebenarnya kami tidak ingin batal. Tapi kami juga tak mau beli tanah yang sedang bersengketa. Pengembang berjanji akan mengembalikan dana saya maksimal 2 Minggu dari tanggal pembatalan. Namun, sampai laporan Polisi dibuat tidak juga dikembalikan, hanya dijanji-jani terus,” paparnya.
Rizky menambahkan, dirinya sudah berupaya menghubungi Feldi berulangkali baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun hasilnya nihil tidak ada penyelesaian.
“Feldi pernah berjanji akan memberikan jaminan surat tanah kepada saya sambil dirinya mengusahakan dana pengembalian. Namun untuk kesekian kalinya dia ingkar, tidak juga kunjung memenuhi janjinya,” katanya.
Lanjut Rizky menjelaskan, Feldi seakan terus berkelit, bahkan pada saat dirinya mengatakan akan melaporkan hal ini ke Polisi Feldi menantang balik jika dirinya siap dilaporkan.
“Jalur hukum ini saya tempuh untuk mencari keadilan, saya berharap dengan cara ini uang kami dapat kembali. Dan tak ada lagi korban berikutnya yang senasib dengan saya,” terangnya.
Rizky dan istrinya berharap akan mendapat keadilan. Dan mempercayakan proses nya dipihak berwajib serta menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memilih pengembang agar tidak mudah termakan tipu daya pengemban yang tidak bertanggung jawab.
“Cukuplah kami yang jadi korban. Pernyataan pers ini sebagai warning agar masyarakat selektif dan berhati-hati memilih pengembang property. Contohnya PT.TIS yang dikelola Feldy ini, tidak saja menyusahkan tapi juga meresahkan kami sekeluarga,” pungkasnya.
Sedangkan, Pengelola Pengembang property PT Tripta Inti Solusindo (PT. TIS) Feldi Inkiriwang dikonfirmasi media ini via WhatsApp ke nomor 0812599xxxxx mengutarakan bahwa tanah kavling yang mereka jual itu Aman.
“Untuk tanah aman Pak. Hanya pengembalian dana ke konsumen yang batal atas nama ibu ayu,” katanya, Kamis (23/11/23).
Sudang untuk pengembaliaan dana, hanya pengembalian 70 juta saja.
“Hanya pengembalian 70 juta saja. Asetku masih banyak. Insyaallah hari ini selesai sy bayarkan uangnya,” cetusanya.**(ycn)