Parimo VoxNusantara, Penanganan kasus dugaan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, patut diacungi jempol.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan. Bahkan diespose oleh Polsek Tinombo, melalui akun facebooknya, pada 16 Maret 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang digelar oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polsek Tinombo, serta didampingi pemerintah desa setempat pada 15 Maret 2025 lalu.
Dalam giat tersebut, aparat mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya dikenal dengan inisial GN dan CS, yang disebut-sebut bersaudara kandung.
Namun, baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa para terduga pengedar sabu tersebut telah dibebaskan oleh aparat penegak hukum.
Informasi ini memicu pertanyaan publik, mengingat bahaya peredaran narkotika di wilayah tersebut yang semakin mengkhawatirkan.
Menanggapi hal ini, wartawan menyampaikan beberapa pertanyaan kritis yang hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi:
- Benarkah para tersangka, GUN dan CS, telah dibebaskan dan tidak lagi menjalani penahanan badan?
- Jika benar, apakah perkara dugaan pengedaran sabu ini telah dihentikan?
- Apakah penghentian kasus ini disebabkan oleh minimnya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan?
Kapolsek Tinombo, Iptu I Kadek Putra Trisnawa, SH MH, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan substantif terkait status kasus tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng dan BNN, serta menyarankan untuk melakukan koordinasi langsung kepada instansi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Polda Sulteng maupun BNN belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum agar tidak timbul spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.*
