Voxsulteng.com- Penganugerahan Profesor (Prof) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dilaksanakan hari ini, Jumat (10/9/21) mendapat dukungan dari berbagai elemen mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Yang mana, Jaksa Agung dinilai mempunyai kontribusi dalam restorasi justice dalam hukum pidana.
“Tentu kami mendukung langkah dari fakultas Hukum khususnya dan Universitas Jendral Soedirman pada umunya,” kata Menteri Adkesma BEM FH Unsoed, dikutip dari detik news, Kamis (9/9/21).
Olehnya, kata dia, proses tersebut setidaknya pihaknya mendapat dua hal, yakni secara formal ST Burhanuddin memenuhi persyaratan untuk mendapatkan status sebagai guru besar. Mengigat ST Burhanuddin telah memiliki gelar doktor dan dosen luar biasa FH.
Selanjutnya, kata dia, komitmennya untuk pemberantasan korupsi juga cukup besar, setidaknya dalam perkara Jiwasraya dan Asabri telah membuktikan perkara yang selama ini rumit akhirnya terproses juga.
Peru diketahui, pengukuhan guru besar, Prof ST Burhanuddin, hari ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin.***
Sumber: RH