[adrotate group="1"]

Pengalihan Penahanan Terdakwa Idhamsyah Tompo Dipertanyakan? ini Kata PN Palu

  • Bagikan

Palu,voxsulteng.com- Pengalihan penahanan Idhamsyah S. Tompo, mantan Pejabat Sekertaris Kabupaten Banggai Laut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020, menjadi pertanyaan di masyarakat umum. Bahkan LSM turut mempertanyakan soal itu. Dimana, terdakwa Idhamsyah S. Tompo, yang divonis oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng itu dialihkan tahanannya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. 


Menangapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Palu, Suhendra Saputra, SH, MH, menjawab soal pertanyaan itu. Menurut Suhendra, menyangkut penahanan, tokpun pengalihan penahanan sebagai mana yang telah diatur oleh UU, itu terdapat dalam pasal 21, itu adalah dikresi atau kewenangan. Setiap tingkat proses, baik itu penyidikan, penuntutan dan sampai proses penahanan oleh kewenangan pengadilan. 


Dalam kasus Idhamsyah, kata Dia, benar dilakukan pengalihan penahanan atas terdakwa Idam dari rumah tahanan negara, menjadi tahanan Kota Palu, terhitung sejak tanggal 2 agustus 2021, sampai dengan tanggal 29 September 2021.


“Jadi ini prinsipnya adalah pengalihan, jadi dia dialihkan dari tahanan rumah menjadi tahanan kota, tetap dita’at. Hanya perbedaannya nanti penghitungan hari penahanannya. Jadi jangan diartikan dengan adanya pengalihan ini yang bersangkutan tidak ditahan, itu yang harus masyarakat pahami,” jelasnya, kepada wartawan kabarbuol.com, Selasa (4/8/21) kemarin. 


Ia menjelaskan, jadi UU memang mengatur tentang itu, bahwa dibenarkan untuk bermohon ke pengadilan dengan syarat-syarat tertentu yang telah diatur oleh UU, itu dapat untuk bermohon. Ia, kata dia, mungkin karena menurut majelis bahwa, alasan dia untuk memohon melakukan pengalihan itu beralasan berdasarkan hukum dan berdasarkan azasi manusia, yaitu mungkin dikabulkan.


Tapi, lanjutnya, dalam pertimbangan ini, sudah disebutkan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 KUHP.  Yang kedua, bahwa terdakwa tidak akan mempersulit proses pemeriksaan perkara di persidangan, dan akan selalu komperatif memperlancar proses pelaksanaan perkara, serta setiap apabila dibutuhkan akan hadir memenuhi panggilan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negri kelas satu A. 

“Yang ketiga, bahwa terdakwa memiliki riwayat penyakit. Dan ini sudah dibuktikan dengan keterangan dokter, penyakitnya itu adalah gastitius dan sejak ditahan di rumah tahanan negara kelas satu a palu sering kambuh dan telah mendapat perawatan oleh tenga medis, kesehatan namun tidak ada perubahan maka dibutuhkan agar pengobatan lanjut. 


Sebagai bahan pertimbangan, maka terlampir surat jaminan dari suara kandung, serta penasihat hukum terdakwa . Bahwa terdakwa melampirkan surat jaminan dari istri terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Itulah salah satu pertimbangan. Jadi intinya apabila dia tidak menghambat proses persidangan ya itu kemungkinan akan dikabulkan. Jadi lihat penggunaannya dan kita juga harus memahami kondisi dari terdakwa bukan hanya sekedar hanya mengabulkan, itu semua ada syaratnya,” tandasnya.


Reporter: Yohanes Clemens

  • Bagikan