Haltim,VoxNusantara.com – Pencegahan perkawinan anak di bawah umur terus gencar dilakukan oleh semua pihak di wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.
“Hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kades Desa Sailal, Kecamatan Maba, Haltim, untuk persiapan kampanye stop perkawinan anak, di salah satu kerukunan warga setempat,” kata Lisa Hernawati, Manager Kantor Operasional WVI Haltim, di Buli, Senin (30/10/2023).
Lisa mengatakan, pertemuan tersebut diinisiasi oleh Pendeta (Pdt) Yunus Kuang Londongmesa, S.Th, salah tokoh agama wilayah setempat didampingi Wahana Visi Indonesia (WVI), lembaga kemanusian yang khusus menangani Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
“Pertemuan itu sekaligus beliau (Pdt, red) juga melakukan advokasi untuk mendorong tersedianya anggaran desa untuk kegiatan Mitra Keluarga setiap bulan dan SK buat kelompok yang sudah terbentuk,” katanya.
Lisa menambahkan, dari pertemuan itu berharap Mitra Keluarga adalah cikal bakal dari pembentukan PATBM atau Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
“Mitra Keluarga ini merupakan Perda nomor 7 tahun 2002, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Bab X Pasal 54 ayat 1 a, landasan hukum untuk membentuk atau Pendampingan Mitra Keluarga,” jelasnya.
Sementara Pdt Yunus Kuang Londongmesa, S.Th, mengatakan, usulan yang disampaikan, disambut sangat baik oleh Kepala Desa setempat.
“Siap menyambut baik keberadaan Mitra Keluarga termasuk dibawa ke program tahun depan,” tandasnya.**(sulapto)