Palu,voxsuteng.com– Kepolisian Resor (Polres) Palu menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Terduga pelaku, yakni, berinisial MH (26), pekerjaan Swasta beralamat di Jl Baiya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Selasa (31/8/21) Pukul 23.30 WITA.
“Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Polsek Palu Utara, pada pukul 21.00 WITA. Penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, bersama anggotanya. Merekan pun berhasil menangkap terduga di rumahnya di Kelurahan Baiya,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Rabu (1/9/21).
Kapolres menjelaskan, selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti yang disita, kata AKBP Bayu, diantaranya 10 paket plastik klip diduga sabu, dengan berat brutto 1,55 gram, uang tunai Rp130.000, 2 buah kaca pirex, 2 buah alat hisap bong, 2 buah sendok ukur yang terbuat dari plastik, 2 buah korek api, 15 lembar plastik klip bekas bungkusan sabu.
“Untuk saat itu juga, terduga MH langsung dilimpahkan penanganan ke Satresnarkoba Polres Palu,” tandasnya.***
Reporter: Yohanes Clemens