Voxnusantara.com-Seorang pemuda yang berinisial ATP (19) yang melakukan pencurian dengan kekerasan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Tadulako dari Polres Palu, Polda Sulteng, Jumat (24/921) malam waktu setempat.
ATP ternyata berprofesi sebagai buru bangunan, yang tinggal di Jalan Tagarilonjo, Kelurahan Pengavu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Ia dibekuk berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/606/ VI / 2021 / SPKT / POLRES PALU, Polda Sulteng Tanggal 21 Juni 2021.
Bahkan, pemuda yang belum genap berumur 20 tahun itu juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi dengan Nomor: DPO/51/VI/2021/Reskrim,Tanggal 21 Juni 2021. ATP adalah pelaku dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng, beberapa waktu lalu.
Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Palu, Aiptu Edi Suryono, akhirnya ATP berhasil ditangkap di Huntap Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“ATP ini merupakan seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Tagarilonjo, Kelurahan Pengavu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Dan nama ATP itu disebut dari salah satu pelaku yang lebih dulu ditangkap dengan inisial R alias M,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno,SIK, Sabtu (25/9/21).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dengan informasi hasil introgasi terhadap R, pada Jumat 24 September, sekitar jam lima sore waktu setempat, Polisi langsung datangi Huntap Balaroa. Pelaku pun berhasil diamankan di lokasi tersebut, ungkapnya.
“Untuk saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Palu oleh Tim Resmob Tadulako. Perlu diketahui, ATL mengaku telah beraksi melakukan pencurian, nyaris 15 kali. ATP juga beberapa kali melakukan aksinya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya,” jelas orang nomor satu di Polres Palu itu.
Untuk aksi pelaku, lanjutnya, ini di antara lain yaitu pencurian handphone, sepeda lipat, tabung gas, timbangan, mesin pres, alat pemanggang dan ayam. Maka, dari penangkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit handphone merk Vivo y53 warna emas dan sebilah badik.***