Palu,voxnusantara.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu, Polda Sulteng, menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (24/3/22) sore. Pelaku MFB (19) merupakan seorang pelajar tinggal di Kelurahan Tatanga, Kota Palu.
“Penangkapan berawal dari informasi diterima pada, Kamis (17/3/22) lalu, bahwa terduga merupakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan melakukan transaksi jual beli dan juga mengedarkan nya di sekitaran wilayah Tatanga, Kota Palu. Terutama di lokasi tempat pemotongan hewan,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S,IK,MIK, melalui rilis yang diterima media ini.
Bayu juga menjelaskan, dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui identitas dan juga aktivitas terduga. Kemudian, katanya, setelah dilakukan pulbaket, serta diperoleh informasi yang akurat maka dipastikan terduga pelaku tinggal di wilayah Jl Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kota Palu.
“Sehingga sore tadi, dilakukan penindakan terhadap terduga. Dari penindakan itu, ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 9 paket plastik klip. Kemudian terduga langsung di gelandang ke Satnarkoba Polres Palu, guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita lanjut Kapolres, ada sembilan paket plastik diduga sabu, terdiri dari lima paket ukuran besar, dua ukuran sedang dan dua ukuran kecil, dengan berat bruto 291,38 gram. Kemudian 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip bekas pembungkus sabu, 2 sendok terbuat dari pipet, 3 sendok makan, brankas kecil merk carl, dompet hitam, uang Rp 700 ribu dan HP Oppo A54 biru, jelasnya.***