Palu, VoxNusantara – Jika yang dipersoalkan partisipasi pemilih rendah, maka besar kemungkinan rencana gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL “tidak akan dikabulkan atau ditolak” oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakan mantan komisioner komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Sulawesi Tengah Dr.Naharuddin, SH, MH menjawab media ini Jum’at malam (13/12-2024) via chat di whatsAppnya.
Menurutnya Hakim mahkama konstitusi (MK), selama ini jika tidak ada pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi selisih suara, maka MK jarang mengenyampingkan syarat ambang batas.
“Syarat formal pengajuan sengketa di MK adalah selisih hasil perolehan suara. Namun dalam praktek, hakim MK dapat mengenyampingkan syarat formal ambang batas,” jelas akademisi Untad Palu itu.
Naharuddin menegaskan selama ini dalam prakteknya, putusan MK tidak pernah membatalkan hasil pemilu, karena rendahnya partisipasi pemilih.
Sementara itu pengamat politik dan kebijakan publik, Prof Slamet Riady Cante, yang dimintai pendapatnya mengatakan dalam undang – undang pilkada no 10 tahun 2016 pasal 158 dijelaskan bahwa persentase selisih suara yang dapat diajukan ke MK yang merupakan bagian dari sengketa pilkada diatur berdasarkan jumlah penduduk, seperti antara lain untuk Pilgub apabila jumlah penduduknya antara 2 juta- 6 juta maksimal selisih suara 1,5 persen.
“Kemudian untuk konteks Pilgub Sulteng jika selisih suara 7 persen antara 01 dan 02 dan dikaitkan dengan undang – undang Pilkada, maka kemungkinan mengalami kesulitan untuk diakomodir oleh MK,” ujar Prof Slamet.
Kata Guru besar Untad itu, MK cenderung fokus menangani persentase selisih suara bukan partisipasi pemilih.
“Tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah dibanding pilpres dan pileg, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain; interval waktu antara pilpres dan pilkada sangat berdekatan, sehingga kemungkinan muncul kejenuhan politik bagi masyarakat,” tandas Prof Slamet.
Untuk diketahui sebagai perbandingan atas partisipasi masyarakat dalam pemilukada 2024, berikut ini 20 Provinsi yang menggelar pemilukada dengan tingkat partisipasi masyarakat pemilih sebagai berikut :
1.DKI Jakarta = 58%
2.Jawa BarT = 68 %
- Banten = 66.05 %
4.Jateng = 70%
5.Jatim = 70,06 %
6.Bali = 71,9%
7.Sumut = 52,5%
8.SumBar = 57,15%
9.SumSel = 72,4 %
10.Kaltim = 69,18%
11.KalSel = 72,21%
12.KalBar = 68%
13.KalTeng = 69,18%
14.KalTara= 68%
15.SulSel = 71,14%
16.SulTenggara = 81,36%
17.Sulut = 76,72%
18.SulBar = 75,85
19.Gorontalo = 80%
20.SulTeng = 72,6%.
Ketua koalisi partai pendukung dan pengusung paslon Anwar Hafid – Reni/y A Lamadjido yang bertagline BERANI Ronald Gimon menegaskan siap menghadapi gugatan dari paslon Beramal jika memang ada.
“Dan yang pastinya setelah rekapitulasi perhitungan hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur secara berjenjang dimana paslon BERANI keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut :
Pasangan calon Nomor Urut 2, Dr. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si – dr. Reny A. Lamadjido, S.pPK., M.Kes, dengan perolehan suara Sah sebanyak 724.518 (tujuh ratus dua puluh empat ribu, lima ratus delapan belas) atau 45% suara, dengan demikian Paslon BERANI sebagai pemenang atau posisi teratas.
Kemudian diposisi kedua pasangan calon Nomor Urut 1, atas nama Ahmad H. M Ali – Abdul Karim Aljufri, dengan perolehan suara Sah sebanyak 621.693 (enam ratus dua puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh tiga) atau 38,6% suara.
Dan posisi ketiga diraih pasangan calon Nomor Urut 3, Atas Nama H. Rusdy Mastura (Cudy) – Sulaiman Agusto, dengan perolehan suara Sah sebanyak 263.950 (dua ratus enam puluh tiga ribu, sembilan ratus lima puluh) atau 16,4%
Dengan demikian terdapat selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 Beramal dengan nomor urut 2 Berani sebanyak 102.825 suara.
Sebagai pihak terkait, dalam rencana menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL ke Mahkama Konstitusi (MK), paslon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.
Hal ini terungkap dalam konfrensi pers tim koalisi partai pendukung dan pengusung Paslon BERANI (Bersama Anwar – Reni/y) yakni Partai Demokrat, PBB dan PKS di sekretariat pemenang jalan Ahmad Yani Palu Kamis siang (12/12-2024).
Adalah ketua DPW PBB Herman Latabe, SH mengungkapkan hal itu kepada sejumlah wartawan.
“Sebagai pihak terkait, jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka paslon BERANI sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,”kata anggota DPRD Sigi.
Sementara itu ketua DPW PKS Muhammad Wahyudin menegaskan untuk menghadapi gugatan paslon kontestan Pilkada terhadap komisi pemilihan umum (KPU), Paslon Berani sebagai pihak terkait sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Hanya saja kita perlu melihat dulu apa materi gugatannya. Yang pasti berdos-dos data-data yang kami siapkan untuk menghadapi rencana gugatan dari paslon konstentan itu,”jelas mantan calon wakil walikota itu.
Sementara itu salah seorang ketua tim pemenangan BERAMAL Dr.Hidayat Lamakarate, M.Si yang dikonfirmasi Sabtu pagi (14/12-2024), apakah akan melakukan gugatan terhadap perselisihan hasil pemilukada (PHP) sampai berita ini nak tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 pada Selasa (1/10/2024) lalu mengatakan tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang oleh KPU.
“Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Muhidin. *