[adrotate group="1"]

Orang Tua Ditahan, 5 Orang Anak Tersangka Pengadaan Website Desa di Donggala Berharap Keadilan

  • Bagikan
Magfira atau yang akrab dipanggil Fira, merupakan anak sulung dari tersangka dugaan korupsi pengadaan website desa/Sumber foto: Istimewa.

Palu,VoxNusantara- Kasus pengadaan website 158 desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah berdampak pada lima anak Mardiana dan Ardiansyah yang menjadi tersangka dugaan korupsi.

Di mana sejak Mardiana dan Ardiansyah ditahan oleh Polres Donggala, kehidupan kelima anak mereka memprihatinkan, lantaran tidak ada lagi yang membiayai untuk makan setiap harinya.

Keduanya adalah Magfira Ramadani (20), anak dari Mardiana dan Ardiansyah mengaku sejak orang tuanya ditahan sekira 120 hari lalu, dia bersama adiknya mengalami kesulitan kebutuhan biaya.

“Kadang saya dengan adiknya tidak makan satu hari. Saya kuliah, tapi mau cari kerja,” ungkap Magfira saat ditemui di kediamannya di Kawatuna, Kota Palu, Sabtu (13/1/2024).

Fira sapaan Magfira dan keempat adiknya baru berusia, 15 tahun, 10, 7, serta 6 tahun mengalami kesulitan biaya hidup dampak dari ditahannya kedua orang tuanya.

Dia berharap ada kebijakan dan keadilan hukum terhadap keluarganya. Sebab, untuk membeli makanan saja sulit, belum lagi membayar cicilan sepeda motor dan biaya listrik rumah.

Di satu sisi, Fira harus kuliah, sementara adik-adiknya butuh uang untuk makan. Sebelumnya sudah ada dari LPSK melalui kelurahan menyerahkan bantuan beras 10 kilogram.

“Kalau kita di sini aman. Cuma kendala makan. Kalau saya kan belum kerja. Kemarin intens kuliah tiga bulan tatap muka,” tutur Fira.

Di tengah kesibukan kuliah, Fira mengajukan cuti dua bulan mencari kerja supaya bisa membiayai adik-adiknya, namun sampai saat ini dia belum mendapat pekerjaan.

Dia menceritakan bahwa masuk kuliah karena mendapat beasiswa, tapi tidak dengan biaya hidup.

Fira berharap ada kebijakan serta keadilan hukum atas nama hak, perlindungan anak dan korban, karena dia dan adiknya masih dalam tanggungan orang tua.

“Seharusnya salah satunya dibebasin (tangguhkan). Tapi saya rasa bapak itu tidak terlalu. Saya tidak tahu menjelaskan lebih,” katanya.

Fira mengemukakan dia dan adik-adiknya sangat mengharapkan perhatian orang tuanya. Bahkan, kedua adiknya yang berusia 7 dan 6 tahun ingin menemui orang tuanya.

Sekira bulan Desempat tahun lalau, Fira sempat menandatangani surat pengajuan penangguhan penahanan di Polres.

“Dari pengacara kayaknya. Dari LBH, tapi belum ada kabarnya, sekitar dua mengguan, tahun kemarin,” jelas Fira.

Ia sengat berharap, pengajuan berkas penangguhan ayah Fira segera ditindaklanjuti. Sebab mereka membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua.

Di kediamannya saat ini, Fira hanya ditemani saudara sepupunya. Kadang ada juga paman dari ibunya yang datang mengunjungi mereka.

Saat ditemui di kediamannya, Fira dan adik-adiknya terlihat hanya menyantap nasi dan tempe goreng tepung, dan hanya itu yang mereka santap saat ini.

Pada kesempatan itu, Fira dan adik-adiknya mendapat bantuan sembako berupa, 2 karung beras 10 kilogram, 2 liter minyak goreng, 2 rak telur ayam, gula pasir, dan sembako lainnya dari salah seorang donatur yang tak mau disebutkan namanya.

Sebagai informasi, Mardiana dan Ardiansyah merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala. Keduanya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan webaite desa. (**)

  • Bagikan