“Barang bukti yang kita musnahkan ada yang merupakan temuan, hasil penyelesaian restorative justice sesuai Perpol 08, dan yang merupakan paket besar hasil pengungkapan pada 9 Juni di Tolitoli,” ujar Dasmin.
Dirresnarkoba Polda Sulteng juga mengungkapkan bahwa ada lima pelaku yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu.
Dasmin berharap proses penanganan kasus ini berjalan lancar, dan berkas perkara dapat segera diserahkan bersama tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan. Pemusnahan lebih dari 15 kilogram barang bukti narkotika ini berarti Kepolisian telah menyelamatkan sekitar 82.000 warga Sulawesi Tengah.
Selama acara tersebut, Dirresnarkoba Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat harus saling bekerja sama tanpa ragu-ragu.
“Silahkan laporkan kepada kami tentang peredaran gelap narkotika dan kami akan tindak lanjuti. Dan bagi yang memberikan informasi, ini sudah diatur oleh Undang-Undang kita dan bisa diberikan penghargaan dan lain sebagainya,” jelas Dasmin.
Tindakan ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban dan keharusan untuk melaporkan aktivitas ilegal seputar narkotika sesuai dengan undang-undang nomor 35 pasal 104 hingga pasal 108. Dengan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, harapannya Provinsi Sulawesi Tengah dapat terbebas dari ancaman peredaran gelap narkoba.***(hps)