PALU,VOXNUSANTARA- Aksi penangkapan kurir narkotika dengan muatan sabu lintas negara di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah, masih menjadi sorotan publik. Hari ini, Polda Sulteng mengakhiri saga kejahatan tersebut dengan pemusnahan barang bukti senilai jutaan rupiah. Kamis (27/7/2023), sebanyak 15 Kg lebih sabu dan 2.120 gram ganja resmi dimusnahkan.
Proses penyidikan yang melibatkan tersangka berinisial NA (46), A (40), dan NU (47), ketiganya adalah warga Kabupaten Tolitoli, telah mencapai tahap akhir dengan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Ratusan awak media menyaksikan pemusnahan sabu seberat 15.238,4149 gram dan ganja 2.120 gram oleh Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna. Sebelum pemusnahan, sampel barang bukti diuji untuk memastikan keasliannya.
Dengan khidmat, bungkus kemasan sabu satu per satu dibuka dan isinya dituangkan ke dalam dandang berisi air mendidih. Proses tersebut berlangsung di bawah pengawasan ketat Bidpropam Polda Sulteng, dan air rebusan sabu kemudian dibuang ke parit di sekitar Polda Sulteng.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, memberikan keterangan kepada media terkait pemusnahan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai penemuan, penyelesaian restoratif justice, dan pengungkapan di Kabupaten Tolitoli.