[adrotate group="1"]

Nelson: Alih Fungsi Lahan Pada Area Pertanian Dapat Dipidana

  • Bagikan

Palu,VoxNusantara.com- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nelson Metubun,.SP,.MP menegaskan bahwa bagi siapa yang mengalih fungsikan lahan pada area pertanian dapat dipidana.

“Sekedar mengingatkan, dalam UU 41 tahun 2009, khususnya dalam Bab XV Penyidikan dan Bab XVI Ketentuan Pidana telah sangat jelas tertera ancaman atw sanksi bagi perseorangan, pejabat ataupun lembaga dan korporasi yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pada areal pertanian,” jelas Nelson, Jumat (21/2/2025) via Chat WahatsAppnya, kepada media ini.

Ia juga menekankan, pada Pasal 44 ayat 1 mengatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Dan pada pasal 51 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan LP2B.

Olehnya, Dinas TPH Sulteng mendukung sepenuhnya upaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengigat Parimo adalah kabupaten sentra penghasil beras terbesar di Sulteng dan tulang punggung Sulteng dalam pencapaian Swasembada Pangan sebagaimana cita ke 2 dari ASTACITA Presiden Prabowo
25 % total produksi padi Sulteng berasal dari Kabupaten Parigi Moutong.

Maka dampak terbesar dengan adanya aktivitas pertambangan di hulu sungai, berakibat sangat negatif bagi proses produksi padi dibagian hilirnya, seperti tertutupnya saluran air bahkan pertanaman oleh lumpur yang terbawa oleh air.

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat menjadikan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan yang sudah dibuat turunannya oleh Kabupaten Kota beserta pihak Legislatif dengan menerbitkan Perda LP2B (Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sebagai dasar dalam mengantisipasi terjadi kerusakan akibat alih fungsi lahan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Noteza.id, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan TPHP Parimo mengatakan bahwa penerbitan IPR di Kabupaten Parigi Moutong, terkesan mengangkangi Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong, karena lokasi penerbitan IPR berada tepat di lokasi inti, dan lokasi cadangan, yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dalam Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong.

” Desa Air Panas, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, masuk sebagai wilayah inti Perda LP2B, dan Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, masuk sebagai lahan cadangan. Baik lahan inti, maupun cadangan, sama statusnya dalam Perda LP2B sebagai pendukung ketahanan pangan nasional,” tegas Aristo.**

  • Bagikan