[adrotate group="1"]

NCW Minta Menteri ATR/BPN Tutup Perusahaan Sawit  yang Tidak Punya HGU

  • Bagikan

Palu,voxnusantara.com– Nusantara Corruption Watch (NCW) meminta menteri ATR/BPN bahwa perusahaan sawit yang tidak punya alas hak untuk ditutup saja, salah satunya PT. Ana.

“Bahwa kan sudah ada putusan MKRI no 138 THN 2015, bahwa kemudian merupakan realita empiris selama ini perusahan yang tidak punya HGU adalah merugikan negara,” kata Kordal LSM NCW, Anwar Hakim SH, Rabu (11/01/23) melalui rilis yang diterima media ini. 

Sehingga, kata Anwar, negara harus tegas kalau kita menghargai asas doe process of low. “Yang begitu saja repot dari pada sudah sering kali membentuk tim macam-macam,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura, bertemu Dengan Materi Hadi Tjahjanto pada Selasa, 10 Januari 2023 yang bertempat pada Kantor Kementrian ATR/BPN.

Dimana, pada kesempatan Itu Gubernur , Didampingi Tim Ahli Gubernur Bidang  Investasi Daerah Rony Tanusaputra, Tim Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM Ridha Saleh , Bupati Morut dan Walikota Palu. 

Pada kesempatan itu Gubernur menyampaikan beberapa hal, dimana;

1. Memberikan Pengantar bahwa masalah pertanahan di Sulteng perlu mendapatkan perhatian serius dari Kementerian ATR-BPN, karena masalah pertanahan atau konflik agraria memicu banyak sekali masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat yang juga berakibat pada instabilitas sosial. 

2. Diantara konflik agraria di Sulteng yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU, selain konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU itu tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara, ini modus sebagai kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit.

3. Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulteng yang terdaftar resmi di Pemda provisi Sulawesi Tengah sebanyak atau berjumlah 61 perusahaan, dari 61 perusahaan tersebut ada 43 perusahaan yang tidak memiliki HGU, jadi total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau tanpa HGU tersebut berjumlah 411.000 Ha tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara dan Morowali dan Poso

4. Dari data yang kami miliki perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Lokasi, oleh karena itu pemerintah provinsi akan segera bertindak untuk menyelesaikan masalah tersebut, seperti halnya Pemda telah mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah konflik lahan perkebunan PT. ANA dengan Masyarakat di 5 desa.

5. Pasa kesempatan ini gubernur juga meminta kepada menteri untuk segera membentuk tim terpadu terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Pemda Provinsi dan Pemkab untuk bekerja mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah tersebut.

6. Pada kesempatan yang sama pak gubernur juga menyampaikan permohonan untuk membantu mempercepat redistribusi dan sertifikasi tanah seluas 400 ha di KPN untuk di bagikan kepada 400 keluarga petani yang ada di Talaga. 

Selanjutnya Menteri ATR/BPN , Merespon dan mengapresiasi hal-hal yang disampaikan Gubernur Sulteng. Ia memberikan apresiasi atas kesungguhan gubernur sulteng untuk menyelesaikan masalah-masalah rumit yang juga menjadi perhatian khusus oleh Presiden. 

“Semoga gubernur-gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan gubernur Sulteng menyelesaikan dan mau terbuka atas konflik tanah dan masalahnya di wilayahnya,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, Menteri memerintahkan Dirjen PHT BPN untuk mempersiapkan tim terpadu dan segera berkoordinasi dengan tim pemprov. Terkait dengan redistribusi dan sertifikasi tanah, memberikan apresiasi dan mendukung bahkan akan memerintahkan untuk segera menyiapkan sertifikat komunal bagi petani yang ada di Kawasan Pangan Nusantara, dan segera di jadwalkan untuk mengunjungi lokasi. ***

Penulis: Yohanes Clemens
  • Bagikan