Palu, VoxNusantara – Surat pernyataan sikap mosi tidak percaya kepada ketua Rusli Dg Palabi dan Sekretaris Yahya R Kibi dilayangkan oleh sejumlah pengurus DPW PAN Sulteng.
Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengirimkan Surat pernyataan penolakan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta.
Ketua Harian DPW PAN Sulteng Suprapto Dg Situru menuturlan, selama Kepemimpinan keduanya, jarang melakukan konsolidasi Partai dan kegiatan rapat Partai.
” Setiap rapat Partai DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah melaporkan dana Partai bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kesbang Pol Provinsi Sulawesi Tengah (APBD),” kata Suprapto turut didampingi H.Hamzah Rudji di Kantor DPW PAN Sulteng, Jalan Hangtua, Kota Palu, Jumat (8/11).
Suprapto mengatakan,tentang dana Saksi untuk Pileg 2024 diberikan oleh DPP PAN menjadi Polemik ditingkat DPW PAN dan DPD PAN di 12 (Dua Belas) Kab, 1 (Satu) Kota di provinsi Sulawesi Tengah. Karena Dana disalurkan itu Pengurus DPW dan DPD tidak mengetahui pasti nilai/Jumlahnya, sehingga Pengurus DPW dan DPD berasumsi ada indikasi penyalagunaan Dana saksi diPileg 2024 yang berimbas pada penurunan perolehan Kursi Legislatif di Pileg 2024 di Kabupaten dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut kata Suprapto untuk Pra Pilkada Gubernur dan Bupati Provinsi Sulawesi Tengah, DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah tidak membentuk Tim Pilkada dituangkan dalam Surat Keputusan partai PAN, hanya sekadar lisan.
“Dalam Proses Penjaringan Bakal Calon Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi
Sulawesi Tengah tidak ada Kordinasi yang intens dan terbuka antara DPW khususnya
Ketua dan Sekretaris dengan DPD PAN Sulteng,”bebernya.
Ironinya kata Suprapto,beberapa Calon Bupati ditetapkan oleh DPP PAN tidak sepengetahuan beberapa DPD PAN seperti Kabupaten Poso, Buol, dan Tojo Una – una.
“Konsolidasi Partai untuk Pemenangan Calon Gubernur yang diusung oleh DPW PAN Sulteng Ketua dan Sekretaris tidak pernah melibatkan Pengurus DPW PAN Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Kemudian kata Suprapto , kendaraan Operasional diberikan oleh Kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya dikuasai oleh Sekretaris DPW PAN saja dan tidak memberi peluang kepada Pengurus lain DPW PAN Sulteng untuk mengunakan mobil tersebut dalam kegiatan Kampanye.
Pelaksanaan Rakerwil Jum’at 08 November 2024 dilaksanankan dinilai : bersifat dadakan, asal asalan karena tidak memperlihatkan agenda dibahas.
“Seperti menjabarkan hasil permusyawaratan dalam bentuk Program Kerja,”katanya.
Dikonfifmasi terpisah Ketua DPW PAN Sulteng Rusli Dg Palabi di nomor whatsappnya 0822 9355 XXXX baik melalui whatsapp dan Telpon belum memberikan respon,meskipun nada panggilan masuk. (Dikutip di media. alkhairat.id). ***