Palu,VoxNusantara.com- Ada apa dengan keberadaan koperasi di lingkar tambang Poboya sehingga menuai sorotan dari berbagai pihak khususnya dari sebagian masyarakat Poboya dan sejumlah masyarakat yang ada di wilayah lingkar tambang.
Masalah ini menjadi pertanyaan publik dengan bertebarannya beberapa spanduk di jalan- jalan di Kota Palu yang disuarakan oleh pemerhati masyarakat kecil. Dalam isi spanduk tersebut meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit dan mengusut aliran dana PT Adijaya Karya Makmur (AKM) secara transparan yang masuk ke koperasi.
Sementara diketahui di Poboya ada 2 koperasi yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menerima dana bagi hasil yakni koperasi lingkar tambang dan koperasi Poboya.
Namun sepanjang perjalanan beberapa tahun ini, 2 koperasi tersebut diketahui telah memberikan bagian kepada masyarakat di lingkar tambang Poboya sesuai hasil yang diperoleh dari kerjasama pengelolaan kolam antara pihak vendor (PT AKM) dengan koperasi.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Sofyartiar, Ketua koperasi Poboya saat ditemui Minggu (09/03/2025), dia mengatakan dalam penyaluran hasil kerjasama tersebut ada yang diberikan secara tunai dan adapula yang ditransfer langsung melalui rekening anggota koperasi.
Namun jumlahnya tidak seberapa karena yang diberikan itu sesuai dengan hasil yang diperoleh melalui kerjasama tersebut diatas dan mengikuti nilai jual harga emas.
“Sebagian kami transper ke rekening dan sebagian ada yang diberikan secara tunai. Jumlahnya sekitar Rp3 jutaan per KK. Itupun diberikan setiap kali habis panen (istilahnya),” ungkap Sofyartiar.
Sementara ada beberapa masyarakat Poboya lainnya yang enggan disebut namanya mengaku tidak mendapatkan pembagian dari koperasi. Jadi terpaksa harus mendulang manual di pinggir sungai.
“Kami memang warga Poboya tapi selama ini kami tidak pernah dapat bagian dari koperasi. Padahal setahu kami, itu koperasi mendapat bagian dari hasil kerjasama dengan PT AKM. Kalau tidak salah itu 3,5 Miliar per triwulan diberikan kepada koperasi Poboya. Bahkan kalau koperasi lingkar tambang itu justru lebih besar lagi bagiannya. Karena koperasi tersebut mengcover beberapa kelurahan di sekitar wilayah tambang Poboya. Lantas kemana uang sisa dari pembayaran ke masyarakat. Kan tidak mungkin habis dibagi,” ujar sumber yang minta untuk tidak disebutkan namanya dan minta agar APH memeriksa dan mengaudit 2 koperasi tersebut. Jangan masyarakat kecil dijadikan tameng kepentingan.
Scara terpisah, Herman Pandejori sebagai Sekretaris dewan adat di kelurahan Poboya mengatakan bahwa hasil kerjasama antara koperasi dengan PT AKM itu dibayarkan per triwulan kepada masyarakat. “Ya nilainya itu diberikan Rp3.5 miliar per triwulan kepada koperasi. Jadi bagi-bagi nya ke masyarakat Poboya itu sekitar Tiga juta per triwulan,” ungkap Herman Pandejori yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya jumlah tersebut sangat kecil dibanding hasil emas yang didapatkan oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal itu, Sofyartiar mengakui bahwa penyaluran dana bagi hasil kerjasama tersebut yang diberikan ke masyarakat bukan per tri Wulan tapi setiap kali panen. “Jadi kalau panennya 3 atau 4 kali, begitu juga kami salurkan ke masyarakat. Waktu panennya tidak menentu tapi yang jelas panennya bukan per triwulan,” jelas Sofyartiar.
Dia menambahkan bahwa saat ini kontrak kerjasama dengan vendor sudah habis dan sudah berakhir bulan ini. Persoalannya bagaimana koperasi membayar ke masyarakat bila kontrak kerjasama tidak berlanjut. ***