Sigi,voxsulteng.com– Miras jenis cap tikus (CT), disita Aparat Kepolisian Polres Sigi, melalui Satuan Narkoba dari salah seorang warga Pr. FA (47), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Dari tangan pelaku, diamankan 2 botol miras, 3 bungkus miras semuanya jenis Cap Tikus, dan 1 buah jerigen 35 L yang digunakan untuk menyimpan miras.
“Pihak Polres Sigi tidak mentolerir sedikitpun peredaran miras di wilayah hukum Polres Sigi. Hasilnya, pada Jumat, (27/08/21), dilakukan penindakan terhadap warga yang diduga memperjualbelikan miras di desa kotatindau,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, SH,S,IK,MH.
Kapolres menegaskan, langkah ini tentu mengingatkan, bahwa Polres Sigi tetap konsisten melakukan pencegahan, bahkan penindakan terhadap peredaran miras, untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayahnya, apalagi tindak pidana yang terjadi di wilayah Sigi, seringkali dipicu oleh pengaruh minuman keras.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat, untuk tidak main-main dengan miras. Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras, bahkan mengkonsumsi miras. Dan mari ciptakan kabupaten Sigi yang kondusif dan zero alkohol,” tandasnya.***
Sumber/editor: HPS/Yohan