[adrotate group="1"]

Meskipun Unggul Hitung Cepat, Tim Hukum BERANI Tetap Jalankan Tugas

  • Bagikan
(Kiki (kiri) menyerahkan Tanda Terima Laporan kepada Tim Hukum BERANI diwakili John di Bawaslu Propinsi Sulteng, Rabu (27/11/2024, Foto: Ist)

Palu, VoxNusantara-Tim Hukum BERANI tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) yang dipercayakan sebagai garda terdepan mengawal kasus hukum pra kampanye, kampanye, masa tenang maupun pasca pemilihan. Meskipun pasca penghitungan cepat (quick count) sejumlah lembaga survey nasional, tim hukum tetap berjuang sampai pada titik puncak perjuangan untuk memenangkan Anwar-Reny sampai pada penetapan KPU.

Sehari sebelum pencoblosan hingga pasca pencoblosan tim hukum tetap mengawal laporan kepada Bawaslu terkait dengan masifnya black campaigne (kampanye hitam) terhadap Anwar-Reny. Tak tanggung-tanggung berita edisi November 2024 sebanyak empat halaman bertajuk

“MENGUAK KEBOHONGAN & KASUS HUKUM ANWAR HAFID” berujung laporan di Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah, pada 26 November 2024.

Laporan dengan Nomor : 18/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024, dengan Pelapor: Tim Hukum BERANI yang diwakili Yohanes Budiman, SH.,MH didampingi Jabar Anaranta,SH., MH, dan Nostry,SH.,MH. Dari Laporan tersebut, masih ada pendalaman-pendalaman terkait temuan dilapangan sampai pada identitas pelapor, hingga penyerahan bukti-bukti terkait laporan dimaksud.

Tim Hukum BERANI akan tetap mengambil langkah hukum terkait peristiwa penyebar fitnah yang dilakukan secara masih, karena koran (selebaran) yang sengaja digulirkan untuk mempengaruhi pemilih pada H-1 Pencoblosan tersebar hingga ke Desa-Desa dan pasar serta jalan-jalan poros di sekitar wilayah Palu dan Sigi, bahkan di Palolo juga ada.

“Kami tidak tinggal diam, kami akan mengawal laporan ini hingga jelas apa motif pelaku,” ujar John sapaan akrab Yohanes Budiman yang didampingi Bung Anta dan Nostri di kawasan kantor Bawaslu Propinsi Jl. Sungai Moutong Palu Barat.

Selanjutnya, menyertai laporan pelapor, sejumlah barang bukti, seperti berita koran (selebaran), dokumen berupa foto serta saksi di lokasi peristiwa.

Atas peristiwa ini, advokat senior Bung Anta menegaskan, selebaran dalam jumlah yang besar dan massif ini tentu menggelontorkan dana yang tiak sedikit.

“Saya kira ini dilakukan oleh orang berduit, bayangkan kalau seberan berita koran tersebut sampai ke pelosok desa, tentu biayanya besar, yah hitung saja, biaya design, cetak, hingga distribusi, itu butuh dana besar, lho,” ujarnya.

Ia menilai, meskipun belum diketahui siapa pelaku (intelektual dadder) atau apa motif pelaku, yang disayangkan adalah era modern sekarang ini masih menggunakan cara-cara kuno seperti ini, kan tidak baik. “Mari kita bersaing secara sehat, arif dan harus legowo,” pintanya.

Ia menguraikan, jika pelakunya terungkap tetap kita memilih jalan restorative justice,yang dalam konteks masyarakat local mengedepankan hukum adat, yah kalau di Palu kita akan tempuh dengan jalan Givu.

Atensi Bawaslu atas laporan patut diapresiasi, sehingga pada Rabu 27 November 2024, Bawaslu Kembali berkoordinasi untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap penting dalam laporan tersebut. Tim hukum yang diwakili John langsung kebut dan memastikan kekurangan atas laporan tersebut dipenuhi.

“Kami sangat bangga pelayanan Bawaslu yang sangat responsive atas setiap laporan,” ujar John.

Sesaat penyerahan tanda terima laporan, Kiki yang bertugas sebagai penerima laporan sesumbar menyatakan, pelapor itu raja, karena itu kami harus layani dengan sepenuh hati. “Ini sudah kewajiban kami, untuk kami proses secara professional, tentu akan didalami lagi,”tuturnya. *

  • Bagikan