Morowali,VoxNusantara- Tegas dan tanpa pandang bulu, negara kembali menunjukkan kehadirannya di lapangan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban dan penguasaan kembali lahan tambang seluas 62,15 hektare di wilayah izin usaha pertambangan PT Bumi Morowali Utama (BMU), Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah terbukti beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Kegiatan kunjungan kerja Satgas PKH ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Hadir pula sejumlah pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Turut mendampingi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., bersama pimpinan instansi terkait, di antaranya Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah (Ketua Pelaksana Satgas PKH), Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Ka Bais, Kepala BIG, Kapuspenkum, serta pejabat Kementerian Kehutanan, BPKP, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dan unsur Forkopimda Sulawesi Tengah.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan klarifikasi dan penertiban kawasan hutan yang telah dilakukan Satgas PKH pada 28 Oktober 2025. Dalam agenda itu, rombongan meninjau area tambang yang telah diambil alih pemerintah dan berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Rangkaian kegiatan diawali penyambutan rombongan di lokasi tambang, dilanjutkan dengan paparan dari Dansatgas Halilintar mengenai progres penguasaan kembali kawasan hutan. Rombongan juga melakukan zoom meeting dengan sejumlah koordinator wilayah Satgas PKH di provinsi lain, serta meninjau langsung pemasangan plang penguasaan kembali lahan oleh Menhan RI, Jaksa Agung RI, dan unsur pimpinan lainnya.
Dalam langkah penegakan hukum tersebut, Satgas PKH menegaskan bahwa PT BMU dapat dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp2,35 triliun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan.
“Hari ini secara fakta di lapangan kita lihat apa yang dilakukan Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan, khususnya pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan. Ini adalah kehadiran negara. Yang ilegal kita tertibkan, yang legal kita dorong agar tetap berproduksi,” tegas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat diwawancarai di lokasi.
Ia menambahkan, Satgas PKH bertugas memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Negara akan menegakkan ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang siapa pun. Kepentingan nasional harus kita tegakkan dan kita selamatkan. Negara harus adil dalam menertibkan semua sumber daya alam dalam wilayah nasional kita,” ujarnya menegaskan.
Kegiatan Satgas PKH di Morowali menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan dan penataan tata kelola pertambangan nasional yang berkeadilan serta berkelanjutan. Dukungan penuh aparat penegak hukum, pemerintah pusat, dan daerah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak lagi bisa berjalan di luar koridor hukum dan kepentingan nasional. *
Sumber: Humas Kejati Sulteng













