Albert, Kajari yang memiliki ketegasan itu juga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak, pada sidang yang berlangsung hari Selasa (30/1/2024) kemarin, Majelis hakim menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Suhar Winandar Abidin tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan sah.
“Hasil keputusan Praperadilan ini menyatakan secara resmi, bahwa Suhar Winandar Abidin adalah tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Albert.
Untuk diketahui, Suhar Winandar Abidin atau yang biasa disapa Suhar ini, sebelumnya telah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap pihak GAKKUM KLHK, terkait penangkapan dan penahanannya pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu, ke Pengadilan Negeri Tolitoli pada Rabu, 17 Januari 2024.
Menurut Albert Majelis Hakim PN Tolitoli kemudian menetapkan tanggal 24 Januari 2024 sebagai hari pertama sidang, yang melibatkan pemeriksaan berkas dan saksi dari tersangka dan pihak GAKKUM KLHK Sulawesi untuk menentukan keabsahan penangkapan tersebut.
“Hasilnya, Pengadilan Negeri Tolitoli akhirnya memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dianggap sah. Oleh karena itu, Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Bahkan, Kajari Albert berjanji akan membongkar semua aktor tambang ilegal diwilayah Hukumnya. (ycn)