[adrotate group="1"]

Media Pijar Sulteng Disomasi, PWI Sulteng: Somasi Bukan Bagian dari Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

  • Bagikan

Palu, VoxNusantara,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menggelar pertemuan internal di kantor PWI Sulteng guna membahas somasi yang diberikan kepada media Pijarsulteng.com.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Mahmud Matangara, Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum PWI Sulteng, Udin Salim, serta sejumlah anggota PWI yang resmi.

Dalam pertemuan itu, Pemimpin Redaksi Pijarsulteng.com, Hapsa, menegaskan bahwa dalam pemberitaannya tidak ada penyebutan nama tiga koperasi yang dimaksud oleh pihak pengacara.

“Saya hadir dalam pertemuan ini bersama petinggi PWI Sulteng untuk bertukar pikiran terkait somasi yang diberikan kepada kami. Pada dasarnya, saya menulis berdasarkan data dan sebelumnya telah meminta keterangan dari pengacara terkait untuk memberikan lampiran berkas izin pertambangan yang dimaksud serta berdiskusi secara langsung, namun permintaan tersebut tidak diindahkan,” ujar Hapsa.

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan yang meragukan legalitas Pijarsulteng.com sebagai media online.

“Secara pribadi, saya sangat kecewa dengan argumen yang menyebut media kami tidak sah secara legalitas. Namun, dalam menjalankan tugas jurnalistik, saya tetap akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengacara dari koperasi yang dimaksud,” tambahnya.

Somasi ini berawal dari pemberitaan yang diterbitkan oleh Pijarsulteng.com. Media tersebut mendapatkan somasi dari pengacara Natsir Said, yang mewakili pihak koperasi yang diduga merasa terganggu dengan opini yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di Buranga.

Diketahui, media online Pijarsulteng.com merupakan media yang wartawannya terdaftar sebagai anggota PWI Pusat dan medianya telah terdaftar di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, yang diakui oleh Dewan Pers.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum PWI Sulteng, Udin Salim, menegaskan bahwa somasi bukan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ia menekankan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau dilaporkan ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.

“Somasi tidak termasuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis yang menghadapi sengketa seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers,” jelas Udin Salim.

Di sisi lain, PWI Sulteng juga mengingatkan agar media memperkuat aspek investigasi dengan data yang sesuai dengan standar jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap akurat dan berimbang.*

  • Bagikan