Bahkan, Ia juga menyinggung soal UU Cipta Kerja yang menjadi kado terburuk bagi dunia perburuhan di Indonesia. Dimana, sejak awal perancangannya, UU Cipta Kerja ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan hingga memicu gelombang demonstrasi mahasiswa, ungkapnya.
Kemudian, lanjut Yardin, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Makhamah Konstitusi. Kendati demikian, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan DPR menjadi UU.
“Kaum buruh mendapatkan kadoh terpahit dalam 77 tahun perjalanan negara ini merdeka. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) adalah produk paling pahit yang dirasakan anak bangsa ini,” jelasnya.
Aksi May Day tersebut juga diikuti sejumlah LSM, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPS) Sulteng Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Yayasan Tanah Merdeka, serta kalangan mahasiswa.
Senada dengan AJI, Walhi Sulteng juga menegaskan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja semakin menyusahkan kehidupan kaum buruh.
“Semua kekayaan yang ada saat ini diciptakan oleh para buruh, dihasilkan oleh keringat mereka. Tapi apa yang mereka dapatkan? Yang kita dapati justru hak-hak dasar mereka tidak dipenuhi dan banyaknya terjadi kecelakaan kerja,” ucap Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim. (***)