“Dalam kegiatan kerja di dunia jurnalistik, perusahaan pers dianggap masih kerap abai dalam memberikan perlindungan mendasar kepada jurnalisnya,” kata Ketua AJI Palu Yardin Hasan dalam orasinya.
Yardin mencontohkan saat era pandemic, sejumlah perusahaan pers di wilayahnya masih saja memberikan beban pekerjan liputan di tengah pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
“Kami pun kalangan jurnalis merasakan hal yang sama. Saat merebaknya Covid-19, perusahaan-perusahaan media hampir tidak ada memberikan perlindungan yang memadai kepada jurnalis,” ungkap Yardin via rilis yang diterima media ini.
Selain itu, lanjutnya, masih banyak hal pekerja jurnalis yang mendasar belum terpenuhi, semisal soal upah minimum, tempat kerja yang tidak representatif bagi jurnalis perempuan dan beberapa hak dasar lainnya.