Hukum  

Masyarakat Minta Kejaksaan Tinjau Kembali Status Tersangka Kades Pagaitan, Kajati: Sedang Dilakukan Evaluasi dan Kroscek

Kolase Foto Kades Pagaitan Damianus Mikasa /Istimewa

Palu,VoxNusantara.com – Menanggapi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Desa Pagaitan dan Mahasiswa Tolitoli, serta Pemuda Kabupaten Tolitoli pada Rabu (19/3/2025) lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah melakukan evaluasi dan kroscek kebenarannya.

“Semua yang informasi terkait Kajari Tolitoli yang disampaikan dalam giat Demo kemarin, sedang dilakukan evaluasi dan kroscek kebenarannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan,.SH,.MH, belum lama ini saat dikonfirmasi media ini.

Perlu diketahui sebelumnya Aliansi Masyarakat Desa Pagaitan, dan Mahasiswa Tolitoli, serta Pemuda Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu (19/3/2025).

Kedatangan mereka adalah untuk melakukan orasi serta audiens dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng atas penetapan Kepala Desa Pagaitan sebagai tersangka dugaan kurpsi Dana Desa (ADD).

Dalam oransinya Agustinus Due Dopo selaku penangung jawab aksi meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng meninjau kembali status penetapan tersangka kepada Kades Pagaitan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli melalui Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.

“Kami meminta kepada Pak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk memeriksa Kajari Tolitoli, karena banyak kejanggalan yang dilakukan Kajari Tolitoli di desa Pagaitan. Kami juga meminta agar Kajari Tolitoli dicopot dari jabatannya,” tegas Agustinus.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Faisal, mengatakan bahwa Kajari Tolitoli memiliki lahan di desa Pagaitan yang luasnya kurang lebih mencapai 4 H. Bahkan, kata dia, parahnya lagi lahan tersebut bukan atas namanya, melainkan menggunakan nama orang lain.

“Ini tentu patut dipertanyakan. Jangan-jangan penetapan ini ada kaitan dengan semuanya, baik terkait permintaan pembuatan jalan menuju Villa Kajari, hingga diminta untuk dibuatkan jalan menggunakan sirtu,” tegasnya.

Olehnya, Ia meminta Kajati Sulteng membentuk tim agar bisa meninjau langsung ke lokasi. Mereka juga meminta agar Kajati mencopot Kajari dari jabatannya, hingga mencopot Kacab Jari Ogotua.

“Kami minta mari ke lapangan, periksa Kajari, periksa Kades. Sama-sama kita cek semua, biar jelas. Karena penetapan tersangka terhadap Kades Pagaitan tidak berdasar. Kalau kita ke lapangan hasil kerjanya ada, lahan yang dulunya rawa, kini bisa ditanami jagung. Kita liat masyarakat bisa sejahtera dari hasil perjuangan Kades, tapi kini Kades malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tentu perlu dipertanyakan,” tandasnya.**

Penulis: Yohanes