[adrotate group="1"]

Masalah IPR Buranga, Usman: Tidak Ada Musyawarah di Masyarakat, Viral Baru IPR Muncul

  • Bagikan

Sulteng,VoxNusantara.com- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, menjadi tanda tanya besar buat masyarakat Buranga. Bagaiman tidak, munculnya IPR setelah viralnya pemberitaan terkait dugaan Penambangan Tampa Izin (PETI) di desa Buranga.

Usman Laminu salah satu masyarakat desa Buranga sering angkat bicara. Sebab, baginya, dengan munculnya IPR tidak adanya musyawarah maupun sosialisasi di desa tersebut.

“Jangan di bodok-bodoki rakyat ini. Yang saya inginkan simpel. Datanglah kesini OPD-OPD terkait, menyangkut terbitnya IPR itu. Kemudian koperasi harus musyawarah dihadapan masyarakat semua. Disini kita ada beberapa etnis, ada Bugis, ada Jawa, ada Bali, ada Kaili, jadi datang dikampung kami, musyawarahkan, itu saja tuntutan kami, supaya kami jelas,” ungkap Usman kepada awak media, Senin (3/2/2025).

Inikan, katanya, mereka ini masuk saja kelokasi, tampa ada sosialisasi. Makanya, kami minta untuk coba musyawarah, hadirkan bagaimana dasarnya menerbitkan IPR itu apa.

“BPD inikan lidahnya rakyat, BPD aspirasinya masyarakat, ko lembaga ini kayanya tidak dipercayakan lagi. Kenapa BPD keberatan karena ini adalah lembaga masyarakat dalam rangka pengawasan fungsi di desa. Kan ada pemerintah yaitu kepala desa, BPD ini adalah DPR nya desa. Jadi BPD harus tau.

Jadi datang saja, undang OPD, undang dari Koperasi, undang dari Bupati, dan keterwakilan dari OPD-OPD terkait itu , yang menyangkut terbitnya izin itu. Kalau kita cuman lewat media viral, kasihan juga masyarakat ndak jelas,” katanya.

Ia juga meminta untuk buat undangan, pertemuan disana, kan enak, simpel ini, kalau beginikan membenturkan kita ini dengan masyarakat. Yang kami inginkan musyawarah supaya masyarakat itu paham koperasi itu keanggotaan apa, tujuan koperasi itu apa.

“Orang-orang pejabat diatas itu enak-enak saja. Kami inginkan datang sosialisasi di masyarakat, kalau sudah ada koperasi kita yang sudah ada IPR. Tapi ini kaget sudah main lubang diatas, nah persoalan itu yang kami takutkan, karena di Buranga ini sudah pernah korban nyawa, jangan nanti mereka cuci tangan, lempar tanggung jawab. Jadi simpel datang kesini semua OPD terkait, datang jelaskan di buranga, penegak hukum, Kapolres, Kapolda datang kemari supaya masyarakat tau, ow benar ini ada IPRnya. Tapi kalau begini man bisa, kita ini bukan orang bodok lagi, setiap sesuatu yang diterbitkan dengan cara perizinan pasti butu kajian,” tegasnya.

Ia juga menanyakan, apakah izin ini sudah sesuai dengan kondisi alam yang ada disini. Tapi kalau kita terbitkan hanya diatas meja berdasarkan permohonan aneh bin ajaib, inikan bahaya. “Kami disini sudah jadi korban kecelakaan kemarin, saya tidak inginkan korban kedua kalinya. Seperti kayuboko itu, setelah di gali isi perutnya dilepas saja, maka terjadi korban bencana, lalu siapa yang bertanggung jawab,” ceritanya.

Ia menegaskan, kalau dia sudah diresmikan dengan baik, tentu cara kelolanya pasti baik, tertib, tidak ada pake gaya-gaya pereman didalam. “Kami banga kami punya tambang disini, tapi objektivitasnya harus jelas. Musyawarah yang kami tuntut, kami butuh suara Bupati, DPR. Apakah kami harus menangis bicara sama pejabat, dengan DPR, baru mau dengar kita pe suara,” ungkapnya.

Olehnya, lanjut dia, kami inginkan semua persoalan itu lewat musyawarah. Izin apapun dia sosialisasi di masyarakat, kalau begini sistim kaget, tiba saat, tiba akal, Nanti viral ini persoalan baru muncul ini izin IPR.

“Kalau hanya kepala desa dan orang-orangnya saja datang, ini sama saja hanya membenturkan kita. Ba kase bakalai orang dilapangan. BPD lidahnya masyarakat, setiap keluhan masyarakat lewat dia. Kalau tidak ada fungsi dan manfaat BPD bubarkan saja,” tandasnya.**

  • Bagikan