Berita  

Maraknya Aktivitas Pertambangan Ilegal

Advokat rukly cahyadi SH

OPINI

Maraknya aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Parigi Moutong, telah menjadi masalah yang mendesak dan memerlukan perhatian serius. Dari sisi regulasi, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang.

Penambangan emas ilegal sering kali melibatkan pemodal besar yang mencari keuntungan cepat tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Mereka dapat mendanai operasi penambangan, menggunakan alat berat, dan mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Hal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak negatif pada komunitas lokal, yang sering kali tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut.

Maraknya tambang ilegal ini tidak terlepas dari adanya pembiaran oleh aparat hukum. Tindakan tegas yang seharusnya diambil sering kali tidak terlihat, memberikan kesan bahwa aktivitas ilegal ini dibiarkan berlangsung.

Sebenarnya, menindak penambang ilegal bukanlah hal yang sulit. Aktivitas ini dapat terlihat dengan jelas, dan jika ada niat serta komitmen dari aparat penegak hukum, tindakan tegas bisa segera diambil untuk menghentikan praktik-praktik merugikan ini.

Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat diperlukan untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat setempat. Sumber daya alam yang dieksploitasi tanpa izin sering kali tidak dikenakan pajak atau royalti, sehingga masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya dari kekayaan alam di wilayah mereka. Praktik ini juga sering kali disertai dengan penyalahgunaan tenaga kerja dan eksploitasi terhadap masyarakat yang rentan. *