Makasar,voxnusantara.com- Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Makassar gelar sidang perdana perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada Rabu, 21 September 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi melalu pres rilis yang diterima voxnusantara.com pada Kamis, 22 September 2022.
Soetarmi menuturkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM berat pada Jampisus Kejagung RI, Erryl Prima Putera Agoes membacakan surat dakwaan atas tindak pidana HAM berat Paniai, Papua di hadapan Majelis Hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini, Ujung Pandang, Kota Makassar.
Soetarmi yang juga mantan Kasi Intel Kejari Banggai Laut itu mengatakan, JPU mendakwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan dakwaan kesatu: Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), dan
dakwaan kedua: Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terdakwa Isak Sattu dalam kapasitasnya waktu itu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011. Selaku Perwira dengan Pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Komandan Rayon Militer (Danramil) yang berada dalam wilayah koordinasinya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin, 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di lapangan Karei Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di jalan Karei Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua.
Bahwasannya, terdakwa selaku Pabung dan selaku Perwira Menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di KORAMIL 1705-02/ENAROTALI saat itu telah melihat dan membiarkan anggota KORAMIL 1705-02/ENAROTALI mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut hingga pada saat salah satu anggotanya melakukan tembakan peringatan dan meminta terdakwa untuk memohon petunjuk dan meminta sikap selaku komandan Pabung.
Namun, terdakwa tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya dan tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan 4 orang warga sipil mati, yakni Alpius Youw (luka tembak masuk pada punggung belakang sebelah kiri), Alpius Gobay (luka tembak masuk ke perut kiri dan luka dipinggang kanan sehingga peluru dipastikan tembus), Yulian Yeimo (luka tembak diperut sebelah kiri dan keluar dari pinggang sebelah kanan), dan Simon Degei (Luka tusuk pada dada kanan).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Sutisna Sawati yang didampingi oleh Ir Abdul Rahman Karim, Sofi Rahma Dewi, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu masing-masing Hakim anggota itu tidak mendapatkan eksepsi dari terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan pada Rabu, 28 September 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Tidak ada eksepsi dari terdakwa dan PH nya. Sidang ditunda pekan depan, Rabu, 28 September dengan agenda Pemeriksaan saksi,” ujar Soetarmi. ***