Morowali,VoxNusantara.com– Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, S.Sos, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Morowali, yang diduga merugikan negara hingga Rp 46 miliar. Kasus ini terkait dengan pengadaan alat tangkap nelayan berupa perahu fiber yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
“Saya sebagai mantan Ketua DPRD Morowali meminta Kejaksaan Morowali untuk segera menuntaskan dugaan korupsi pengadaan perahu fiber yang nilainya fantastis, yaitu lebih dari Rp 46 miliar,” tegas Irwan Arya dalam pernyataannya kepada awak media pada Rabu (2/10/2024).
Menurut Irwan, dengan status hukum yang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, seharusnya segera ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang cepat dan tepat, mengingat banyak pihak yang telah diperiksa, termasuk kontraktor yang terlibat dalam pengadaan perahu tersebut.
“Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Harus ada yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Ini bukan kasus korupsi biasa, jumlahnya sangat besar. Sebagai masyarakat Morowali, kami sangat prihatin. Kami berharap Pak Kajari dan jajarannya segera menyelesaikan kasus ini,” lanjut Irwan Arya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, SH, MH, dalam keterangannya pada hari yang sama, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil audit ahli perkapalan dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, audit tersebut akan menjadi dasar kuat dalam penghitungan kerugian negara yang akan digunakan sebagai bukti di persidangan.
“Perhitungan audit didasarkan pada alat bukti yang harus teruji di pengadilan. Kami sedang menunggu hasil audit tambahan karena ada bukti yang mengindikasikan kerugian negara secara kualitas terhadap hasil pekerjaan,” jelas I Wayan Suardi.
Kajari Morowali menambahkan bahwa setelah audit selesai, proses penyelidikan akan berlanjut untuk menelusuri siapa saja yang menikmati keuntungan dari kerugian negara tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini awalnya diselidiki selama dua bulan oleh Kejari Morowali sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pengadaan perahu dan mesin katinting 9 hp ini dilakukan menggunakan DAK 2023 dan terindikasi melibatkan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.
“Kami telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan sejumlah rekanan terkait pengadaan perahu. Jika sudah ada dua alat bukti yang kuat, segera akan ditetapkan tersangka,” pungkas I Wayan Suardi.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Morowali, yang menantikan hasil penyelidikan dan langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah tersebut. *