Hukum  

Mantan Kades Pagaitan Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp935 Juta

Tolitoli, VoxNusantara,— Polemik pengelolaan Dana Desa di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, kian mengemuka. Setelah Kepala Desa aktif, Damianus Mikasa, ditahan atas kasus hukum yang sedang berjalan, kini giliran mantan Kades Pagaitan periode 2015–2021, I Nengah Aris Ananta Wijaya, turut dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp935 juta.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Madia, yang diketahui merupakan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagaitan. Dalam laporannya tertanggal 19 Mei 2025 dan ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Madia menyampaikan indikasi kuat adanya penyelewengan Dana Desa oleh mantan kades I Nengah Aris selama masa jabatannya.

Dokumen yang turut dilampirkan dalam laporan tersebut memuat hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tolitoli, sebagaimana tercantum dalam laporan Nomor: 700/29-VI/RHS/ITKAB-TLI tertanggal 21 Juni 2022. Pemeriksaan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Pagaitan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan indikasi penyimpangan keuangan, di antaranya:

  1. Tidak diserahkannya dokumen-dokumen penting kepada tim pemeriksa,
  2. Banyaknya pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban sah,
  3. Jumlah SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang tidak dapat diperiksa mencapai Rp935.756.835 dari total belanja APBDes sebesar Rp1.224.250.735,
  4. Aset desa yang belum diinventarisasi.

Menurut Madia, laporan ini merupakan bagian dari upaya warga desa untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di tingkat desa.

Ia juga turut menyertakan dokumen pendukung berupa salinan APBDesa tahun 2016, 2018, dan 2019 guna memperkuat dugaan bahwa praktik penyelewengan telah terjadi secara sistematis selama beberapa tahun.

“Masyarakat sudah terlalu lama diam. Ini saatnya kami bersuara. Ketika Kades saat ini sedang ditahan, bukan berarti dugaan kesalahan di masa lalu bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Madia dalam keterangan tertulisnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa, kasus ini sebelumnya pernah dilaporan pada tahun 2018 ke aparat, namun tanpa hasil penyelesaian.

Laporan ini menjadi sorotan publik karena muncul di tengah proses hukum yang menjerat Damianus Mikasa, Kades aktif Pagaitan, yang saat ini menjalani penahanan dalam perkara terpisah.

Munculnya laporan terhadap mantan Kades menambah panjang daftar masalah tata kelola pemerintahan desa di Pagaitan, yang kini berada dalam sorotan tajam publik dan penegak hukum.*

Reporter: YCN