Parigi Moutong, VoxNusantara,- Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), resmi ditahan di Rutan Polres Parimo, setelah terbukti merugikan negara hingga Rp384.830.760.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, yakni LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan resmi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menarik dana desa dari Bank Sulteng, namun tidak merealisasikannya sesuai dengan rencana yang tercantum dalam APBDes. Pada tahun 2021, Dana Desa Maleali tercatat sebesar Rp1.151.053.000, namun dua kegiatan utama yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 dan kilometer listrik senilai Rp94.500.000 tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Modus yang sama kembali terulang pada tahun 2022. Dari total anggaran sebesar Rp813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif berupa pengadaan ambulance senilai Rp55.000.000 serta pengadaan bibit tanaman sebesar Rp60.200.000. Dana tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/7/2025), didampingi Kasi Humas Iptu Sumarlin, S.H.
Hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat adanya kerugian negara senilai Rp384.830.760. Sebanyak 76 dokumen penting turut disita dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dan KPPN Parigi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan Dana Desa dan sekaligus menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong dalam upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar rumput. *
Sumber: Humas Polres Parigi Moutong