Palu,VoxNusantara.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memeriksa Manajer Area PT.Agro Nusa Abadi (ANA) Oka Arimbawa Kamis lalu (25/7/24) di Palu.
Namun pemeriksaan Oka itu terkait PT. Rimbunan Alama Sentosa (RAS) yang mengelola perkebunan diatas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN XIV di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah sejak tahun 2009.
Kasus itu mulai dari tumpang tindih hak guna usaha (HGU) PTPN XIV dengan ijin lokasi PT.RAS. PTPN adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan. Sedangkan PT.RAS masih merupakan anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari yang menguasai ratusan ribu hektar lahan perkebunan Sawit di sejumlah daerah di Indonesia.
Diduga manajemen PT.RAS group PT.ANA menguasai lahan PTPN tanpa izin, sehingga dilaporkan ke Kejati Sulteng.
Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT.RAS.
“Iya benar,” tulis Oka singkat menjawab konfirmasi deadline-news.com media partner VoxNusantara.com.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan yang membenarkan pemeriksaan manajer Area PT.ANA Oka Arimbawa.
“Benar pak Oka dimintai keterangan terkait PT.RAS dimana lahan itu merupakan HGU PTPN XIV di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Moru,” ujarnya. **