Palu,VoxNusantara.com- Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi ( PT. ANA) Oka Arimbawa diperiksa tim penyidik Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu (10/7/24).
Selain menjalani pemeriksaan Oka juga menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik. Oka keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 17:45 WITA dengan menggunakan mobil inova warna hitam Plat DN 1656 NK.
Oka menggunakan baju kaos putih berkerak dipadu celana kain warna coklat. Oka didamping seorang laki-laki berambut cepak berbaju kemeja lengan pendek warna hitam dipadu jeans warna biru.
Pemeriksaan Manajer PT.ANA Oka Arimbawa ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum perusahan yang bergerak di bidang perkebunan industri kelapa sawit itu.
Apalagi selama 18 tahun mengelola perkebunan PT. ANA tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), tapi hanya berdasarkan izin lokasi (INLOK) yang sudah kadaluarsa dan berkali-kali diperpanjang baik oleh PLT bupati maupun Bupati definitif.
Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH menjawab media deadlinenews.co, media partner VoxNusantara.com, Rabu malam (10/7-2024) membenarkan manajer area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik.
“Benar tadi Manajer Area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,” kata Sofyan.
Koordinator wilayah timur Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim menjawab media ini Rabu malam (10/7-2024), mengapresiasi pemeriksaan manajer PT. ANA Oka Arimbawa.
Menurutnya praktek perkebunan kelapa sawit PT. ANA mirip-mirip dengan PT. Duta Palma group yang melibatkan Surya Darmadi.
Ia mengatakan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun atas praktek ilegal perkebunan Sawit di kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Aset lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau ini, sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit mendesak Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati – Sulteng), untuk :
1.Segera menyelesaikan kasus korupsi PT.ANA.
- Segera tetapkan tersangka dugaan korupsi PT.ANA.
- Mendesak Kejati sulteng untuk memproses kasus dugaan korupsi SDA di PT.ANA SJA1, SJA2, dan RAS
- Tangkap direktur PT.ANA.
- Periksa gubernur sulteng dan bupati Morut atas dugaan kasus korupsi PT.ANA.
Lima pernyataan sikap masyarakat lingkar sawit itu ditanda oleh Moh Tauhid selaku korlap yang dibagikan saat aksi unjuk rasa (Unras) Senin (24/6-2024) di depan kantor Kejati Sulteng jalan Samratulangi.
Massa aksi yang dipimpi korlap Moh Tauhid itu menyebutkan dugaan PT.ANA selama beroperasi belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.
“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.
Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.
Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.
“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.
Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.
Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.
Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.
“Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,”terang Haikal.
Tahun 2018 Ombudsman perwakilan sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.
Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.
Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.
Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.
Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU.
Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi membenarkan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT.ANA. Bahkan sejumlah kepala desa dari Morut telah dimintai keterangan terkait PT.ANA. ***