Palu,voxnusantara.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format Pusat Parigi Mautong (Parimo) melakukan audiens dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), bertempat di ruang kerja Kajati Sulteng, Jumat (17/8/21). Kedatangan rombongan LSM Format dipimpin langsung oleh Direktur LSM Format Pusat Parimo, Isram Said Lolo dan diterima langsung Oleh Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH,MH.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari pihak Kejati Sulteng bersama jajaran dalam penanganan perkara, terutama tindak pidana korupsi. Dari sejumlah perkara Tipikor yang menjadi tunggakan dan perhatian publik, sudah sampai ke ranah pengadilan,” kata Direktur LSM Format Pusat Parimo, Isram Said Lolo
Ia mengungkapkan, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga kedatangan mereka sebagai bentuk dorongan kinerja Kejaksaan. Maka, kata dia, hal tersebut patut dan layak mendapat apresiasi, berdasarkan hasil diskusi bersama rekan-rekan, apalagi dalam momentum hari anti korupsi sedunia (Harkodia).
“Saya paling enggan menginjakkan kaki di Kejaksaan, sebelum mengetahui track record (rekam jejak) sosok menjadi Kajati, setelah menelusuri ternyata sejalan dengan hati nurani,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Isram, kita ketahui dibawah kepemimpinan Kajati Jacob Hendrik, masih sempat banyak melakukan gerakan bakti sosial, seperti memberikan bantuan UMKM kepada warga terdampak, melakukan qurban pada perayaan Idul Adha dan bentuk kegiatan sosial lainya. Padahal, katanya, Kajati (Jacob) sendiri bukan politisi, tapi mau melakukan hal itu, olehnya patut diapresiasi.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan, bahwa penegakan hukum dan penanganan kasus korupsi harus memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
“Apa gunanya memenjarakan koruptor tetapi tidak dapat menyelamatkan uang negara. Karena itu fokus penanganan korupsi juga harus prioritas kepada pemulihan uang negara dan aset yang dapat diselamatkan,” jelas Jacob.
“Untuk itu kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, karena kami bekerja bukan atas kepentingan tertentu yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan tukar cinderamata berupa plakat bagi Kajati dan LSM Format.***