PALU,VOXNUSANTARA- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palu telah mengambil langkah berani dengan mengusulkan lebih dari 600 narapidana untuk menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Langkah ini memberikan harapan baru bagi narapidana yang tengah menjalani masa hukuman mereka.
Menghitung Detik-detik Kebebasan Lapas Palu telah mengusulkan total 623 narapidana untuk menerima remisi sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan. Rincian jumlah narapidana yang diusulkan untuk masing-masing kategori remisi sangat variatif. Remisi Umum I memiliki alokasi yang mencakup rentang waktu dari 1 hingga 6 bulan, dengan total 539 narapidana.
1 bulan: 6 narapidana
2 bulan: 82 narapidana
3 bulan: 181 narapidana
4 bulan: 249 narapidana
5 bulan: 81 narapidana
6 bulan: 21 narapidana
“Selain itu, terdapat 3 narapidana yang diusulkan untuk menerima Remisi Umum II, yang berarti mereka akan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2023,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Palu, Gunawan, Senin (14/8/23), yang memberikan harapan kepada narapidana yang mungkin akan merayakan kemerdekaan di luar tembok penjara.
Ia mengungkapkan, remisi ini memberikan harapan baru bagi narapidana untuk mendapatkan peluang kedua setelah menjalani hukuman mereka. Meskipun remisi bukanlah hak mutlak, usulan ini memberikan sedikit cahaya di tengah-tengah rutinitas kehidupan di dalam penjara, katanya.
“Narapidana yang memiliki perilaku baik dan telah menunjukkan perubahan positif memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi, bahkan hingga bebas sebelum masa hukuman selesai,” ungkapnya.
Pengajuan remisi ini juga, lanjutnya, mencerminkan semangat kemanusiaan dan pemulihan yang diusung oleh sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya penghargaan atas perubahan perilaku dan usaha rehabilitasi narapidana, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik untuk memulai babak baru dalam hidup mereka, ujarnya.*** (ycn)