[adrotate group="1"]

Launching CMS Publik, Jam Pidum Persilahkan Pantau Perkembangan Perkara di Kejaksaan

  • Bagikan

Palu,voxsulteng.com-  Launching Case Management Sistem (CMS) Publik dan Dashboard CMS, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Dr Fadil Zumhana mempersilahkan untuk memantau perkembangan perkara di Kejaksaan.


Menurut Jaksa Agung Muda Pidum, dua aplikasi tersebut merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time, perkembangan penanganan perkara di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia.


“Aplikasi pertama adalah Sistem Manajemen Penanganan Perkara (Case Management System/CMS) versi publik, dikenal dengan sebutan, CMS Publik, sehingga, masyarakat cukup akses ke alamat, cms-publik.kejaksaan.go.id, maka sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara Pidum di seluruh Indonesia,” terang Dr Fadil, Rabu, (1/9/21), saat membuka Rapat Kerja Teknis Pidana Umum 2021 di Kejaksaan Agung.


Selanjutnya, untuk aplikasi kedua, kata Jaksa Agung Muda Pidum adalah Dashboard CMS. Ini merupakan aplikasi untuk para kepala Satker, mulai dari Kajari, Kajati dan saya sendiri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum, yang bisa melihat tampilan data perkara secara realtime, sehingga bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja para Jaksa dan pegawai dalam penanganan perkara di masing-masing wilayahnya, jelasnya.


Sehingga, diakhir acara launching, mantan Deputi III  Bidkor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan tersebut meminta kepada Kepala Satker Kejaksaan di daerah, untuk terus mendukung akurasi data di dua aplikasi tersebut.


“Saya minta para Kajati, Kajari dan Kacabjari, harus terus memantau dan memastikan telah menginput seluruh dokumen administrasi perkara di wilayahnya dalam aplikasi CMS. Saat ini CMS telah diintegrasikan di kepegawaian sebagai data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa.


Ini juga dipakai sebagai basis data untuk pertukaran  antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Kemenko Polhukam,” pungkasnya.***


Reporter: Yohanes Clemens

  • Bagikan